Hukuman Cambuk akan Dihapus di Arab Saudi

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April 2020 akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda.
Ilustrasi: Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). (Foto: Antara/Irwansyah Putra/pras)

Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bakal menghapus hukuman cambuk, demikian menurut dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4/2020).

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April 2020 akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen tersebut, dikutip dari Antara, Sabtu 25 April 2020.

Diketahui, cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad," kepada Reuters.

Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.

"Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu," kata Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch, Adam Coogle.

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil," ujar Coogle.

Berita terkait
Chat Mesum, Istri Mantan DPR di Aceh Kena Cambuk
Istri mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Subulussalam, Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk.
Pentas Cambuk Pasangan Penikmat Dosa di Abdya Aceh
Kisah pasangan tak resmi, pemuda dan janda, yang harus menjalani hukuman cambuk di Aceh Barat Daya, Aceh.
Mesum dengan Wakil, Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk
Kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh dicambuk karena terbukti melanggar qanun Syariat Islam.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.