Gabungan caleg eks koruptor, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tapi pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus tindak penyelewengan uang negara (korupsi). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mereka yang pernah dipenjara karena kasus korupsi boleh mencalonkan diri tapi daftar namanya diumumkan ke publik. Berdasarkan penelitian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), jumlah mantan koruptor yang bertambah membuat publik semakin sulit untuk memilih wakil yang berkualitas.