Berita Caleg Eks Koruptor Terdepan

Gabungan caleg eks koruptor, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tapi pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus tindak penyelewengan uang negara (korupsi). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mereka yang pernah dipenjara karena kasus korupsi boleh mencalonkan diri tapi daftar namanya diumumkan ke publik. Berdasarkan penelitian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), jumlah mantan koruptor yang bertambah membuat publik semakin sulit untuk memilih wakil yang berkualitas.

Eks Koruptor Boleh Ikut Nyaleg, Begini Aturannya Lengkapnya
Mantan narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Parpol Diminta Tak Calonkan Eks Koruptor di Pemilu 2024
Partai politik (parpol) perlu menolak tegas memberikan ruang kepada eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
Ini Daftar 81 Caleg Mantan Napi Koruptor dari KPU
Hari ini KPU rilis 32 Caleg mantan napi koruptor, sebelumnya KPU juga Rilis 49 caleg ek koruptor. Jadi total 81 orang
Daftar Lengkap 49 Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU
Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota peserta Pemilu 2019.
Harusnya Tugas Parpol Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor yang Diusung
Bukan KPU yang berinisiatif umumkan caleg eks koruptor ke masyarakat.
Daftar Caleg Eks Koruptor Siap Dirilis, KPU Teliti Sejumlah Nama
Daftar nama caleg eks koruptor peserta Pileg 2019 mulai diteliti KPU.
Pengamat Tangkis Soal Fahri Nilai KPU Pencitraan Umumkan Caleg Eks Koruptor
"Mencegah kembalinya mantan napi koruptor ini ke politik," kata Ray.
Load more ...