Harusnya Tugas Parpol Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor yang Diusung

Bukan KPU yang berinisiatif umumkan caleg eks koruptor ke masyarakat.
Ilustrasi mantan narapidana korupsi ikut pemilihan calon legislatif. (Foto: Tagar/Gilang)

Bandung, (Tagar 30/1/2019) - Peneliti Senior Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK), Universitas Padjajaran Bandung, Idil Akbar, menilai seharusnya bukan KPU melainkan partai politik pengusung calon legislatif eks koruptor yang mengumumkan nama-nama itu ke masyarakat.

"Sebetulnya, penyampaian ke publik tersebut menjadi kewajiban yang bersangkutan, dan partai politik yang mengusung," kata Idil kepada Tagar News di Bandung, Rabu (30/1).

Menurut Idil, inisisatif KPU mengumumkan caleg eks koruptor ke masyarakat merupakan tindakan positif sebagai bagian dari pendidikan politik kepada calon pemilih.

"Bagaimanapun KPU memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas Pemilu, di mana salah satunya adalah menyampaikan kepada publik soal mereka yang pernah memiliki rekam jejak korupsi yang merupakan kejahatan besar selain kejahatan lain yang diperintahkan UU untuk diumumkan ke publik," katanya.

Langkah itu, jelas Idil, sudah menjadi perintah UU. Artinya KPU tidak melampaui kewenangannya. Idil menilai, KPU dapat menjadi jembatan dalam menyampaikan situasi yang sebenarnya, dalam hal ini ihwal calon legislatif mantan koruptor sebagaimana diamanatkan UU.

Hak publik mendapatkan informasi caleg yang akan dipilihnya

Sebetulnya, langkah untuk meminta partai politik agar tidak mencalonkan caleg eks koruptor pernah dilakukan. Bahkan KPU membuat PKPU yang mengatur soal tersebut. Ironisnya, langkah tersebut mendapatkan tantangan sekaligus tuntutan hukum.

"Terlepas dari upaya yang dilakukan tersebut, akhirnya dianulir. Namun, menurut saya, adalah hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai siap saja caleg yang memiliki rekam jejak yang pernah terjeras kasus hukum berat. Seperti korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak," urainya.

Zumi ZolaZumi Zola Gubernur nonaktif Jambi (tengah) tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sebab itu, kata Idil, rencana KPU mengumumkan caleg eks koruptor patut diapresiasi, terutama masyarakat yang menginginkan wakilnya benar-benar bersih dari rekam jejak tindak pidana korupsi.

"Pasti ada pihak yang menanyakan apakah langkah ini akan efektif atau tidak membendung mantan koruptor untuk terpilih," kata Idil.

Soal efektif tidaknya pengumuman caleg eks koruptor, hal yang perlu digarisbawahi adalah upaya agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa ada di antara ribuan caleg maju Pileg 2019 pernah terlibat kejahatan, salah satunya tindak pidana korupsi.

"Memang, tidak dalam kapasitas KPU melarang publik untuk tidak memilih mereka, tetapi hanya menyampaukan saja bagaiman perintah UU, dan akhirnya akan kembali kepada rakyat sebagai pemilih," tegas dia.

Ke depannya, tambah Idil, KPU harus membuat aturan yang lebih tegas lagi agar setiap calon legislatif dan partai politik yang mengusung bisa membuka rekam jejak semua caleg ke masyarakat.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengklaim caleg di wilayahnya bersih dari keterlibatan kasus tindak pidana korupsi. Dari 1.586 caleg DPRD Jabar, kata Endun, bebas eks koruptor, ataupun mantan narapidana narkoba serta kejahatan seksual.

Alasannya, lanjut Endun, parpol pengusung caleg untuk DPRD Jabar di Pileg 2019 sudah paham mengenai aturan itu. Catatannya mengutarakan sejumlah caleg diganti karena terbentur dengan predikat eks narapidana atau eks koruptor.

"Di Jawa Barat tidak ada calon legislatif mantan korupsi atau kejahatan lainnya, Jabar cukup aman," tandasnya.

Berita terkait