Eks Koruptor Boleh Ikut Nyaleg, Begini Aturannya Lengkapnya

Mantan narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara (Foto: Tagar/pexels/Element5 Digital)

TAGAR.id, Jakarta - Mantan narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018. Lalu, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

"Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan," ujar Idham dikutip Minggu, 11 September 2022.

Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018:

'Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.'

Idham menegaskan para napi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif dengan sejumlah syarat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Begini Penjelasan Kemenkumham Soal Koruptor Bebas Bersyarat
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan setiap terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sidang Perdana Koruptor Kelas Kakap Surya Darmadi Segera Digelar
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Kamis, 8 September 2022.
Parpol Diminta Tak Calonkan Eks Koruptor di Pemilu 2024
Partai politik (parpol) perlu menolak tegas memberikan ruang kepada eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
0
Eks Koruptor Boleh Ikut Nyaleg, Begini Aturannya Lengkapnya
Mantan narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.