Menayangkan berita Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di bidang penanggulangan terorisme. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT menjadi setingkat menteri. Organisasi bertugas mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, dan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari instansi pemerintah.