Jakarta - Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) Robi Sugara mengatakan pernyataan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) soal pesantren sangat berbahaya.
"Kepala BNPT dalam pemaparannya di depan Komisi III DPR, 25 Januari 2022 mengatakan bahwa'Ada 11 pondok pesantren yang menjadi afiliasi Jamaah Anshorut Khalifah, 68 pondok pesantren afiliasi Jamaah Islamiyah dan 119 pondok pesantren afiliasi Anshorut Daulah atau Simpatisan ISIS," ucap Robi Sugara dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
Robi mengatakan bahwa penyebutan kata pesantren harus merujuk pada UU Pesantren No 18 tahun 2019 yang mana pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama.
Perlu dicatat bahwa untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
"Jumlah pesantren yang disebutkan oleh kepala BNPT bukanlah pesantren yang disebutkan dalam UU Pesantren karena mereka tidak memiliki izin operasional dari Kemenag," ujarnya.
- Baca Juga: Mahfud MD: Radikalisme Cikal Bakal Terorisme
- Baca Juga: Pengamat: Terorisme Ancaman Serius Sektor Pariwisata
Jumlah pesantren, lanjutnya, di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan kepala BNPT sangat merugikan pesantren yang lainnya.
"Perlu dicatat bahwa untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, jadi kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut," ucapnya dalam pernyataan tertulis.
- Baca Juga: Tips Menghabisi Jaringan Terorisme dari Kiai Said Aqil Siradj
- Baca Juga: Pria Kanada Serang Keluarga Muslim Didakwa Terorisme
Atas dasar ini, lanjut Robi, IMCC meminta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini. []