Dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bagi seorang mengancam atau dengan sengaja melakukan pembunuhan sehingga dinyatakan perbuatan melawan hukum. Menurut hukum yang berlaku, pembunuhan dibagi tiga kategori. Seperti membunuh dengan unsur sengaja, membunuh tanpa disengaja serta membunuh tidak sengaja. Namun hukuman yang paling terberat dalam kasus pembunuhan adalah kategori menghilangkan nyawa dengan berencana, dilakukan satu orang atau lebih dari dua orang. Pelaku bisa dijerat dalam Pasal 340 KUHP, dikenakan hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup.