Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, lembaganya bersama penegak hukum lainnya tengah mendalami informasi yang menyebutkan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan kejiwaaan.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditikam, Said Aqil: Biadab dan Amoral
Menurut Boy, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016.
Kendati demikian, Boy memastikan BNPT tidak akan percaya begitu saja terhadap informasi dan keterangan tersebut. Ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah tersangka AA memang benar-benar gila atau hanya pura-pura mengalami gangguan kejiwaan.
"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.
Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber saat melakukan safari dakwah di Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung.
Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. []