Magelang - Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang membebaskan sebanyak 200 narapidana yang akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya virus corona ini disambut syukur oleh para warga binaan.
Saya tidak menyangka akan dibebaskan secepat ini.
Salah satu yang beruntung ikut dalam asimilasi adalah Ahmad Sabari. Dia pun langsung sujud syukur begitu keluar dari lapas, Jumat sore, 3 April 2020.
"Rasanya seperti mendapat mukjizat dan berkah. Pandemi corona ini justru membawa kami pada kebebasan," ujar Ahmad tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.
Ahmad sendiri merupakan narapidana kasus narkoba dan dihukum satu tahun lebih. Bulan ini dirinya menanti masa pembebasan karena telah menjalani 2/3 hukuman. "Saya tidak menyangka akan dibebaskan secepat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ahmad mengaku sudah mendengar adanya kabar bahwa pemerintah akan membebaskan sebanyak 30 ribu napi di Indonesia karena wabah Covid-19. Namun dirinya menganggap kabar tersebut hoaks.
"Saya menyangka itu berita hoaks. Ternyata memang benar dan saya termasuk yang dibebaskan," katanya.
Bapak tiga anak itu pun sudah merancang banyak rencana begitu sampai di rumah. Seperti mengikuti anjuran pemerintah dengan melakukan social distance.
Bahkan, dia juga berencana akan mulai berwirausaha dan lebih mendekatkan diri pada keluarga. "Saya sudah kapok tidak mau terlibat narkoba lagi," tutur Ahmad.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Magelang Bambang Irawan mengatakan, sebanyak 200 napi akan menjalani asimilasi di rumah. "Ini sudah tahap kedua, kemarin yang di asimilasi ada 16, sekarang 51 orang hingga nanti mencapai 200 orang," kata Bambang.
Lapas tidak begitu saja memutuskan napi yang bisa menjalani asimilasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman 2/3 lebih dan bukan termasuk napi yang terkena PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Contohnya napi korupsi ataupun bandar narkoba," ujarnya.
Setelah menjalani asimilasi di rumah, mereka tetap akan mendapat pengawalan dari Balai Pemasyarakatan. Kesehatan mereka juga diperiksa secara berkala.
"Asimilasi di rumah merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab di Lapas Magelang, jumlah penghuni sudah melebihi kapasitas," tutur dia.
Bambang menambahkan kapasitas Lapas Magelang hanya 211, sedangkan jumlah penghuni mencapai 623 orang. Narapidana terbanyak merupakan kasus narkoba, karena di lapas ini ada pelayanan rehabilitasi medis dan sosial.
"Jadi bukan hanya warga Magelang saja, namun dari Semarang, Pekalongan, Ambarawa bahkan ada dari Madura," katanya.
Saat pandemi Covid 19 ini, dikhawatirkan mereka tidak bisa melakukan physical distance. Sebab satu kamar bisa dihuni antara 10 sampai 30 narapidana.
"Kalau siang bisa saja mereka berjemur dan berjarak, namun kalau malam hari tidak bisa, karena tidur mereka pun berdesak-desakan. Jadi asimilasi di rumah memang merupakan terobosan yang bagus," ucapnya. []
Baca juga:
- Denny Siregar: Jangan Bebaskan Napi Koruptor
- Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!
- IPW: Membebaskan Napi Koruptor Kejahatan Baru