Lhokseumawe – Antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, sebanyak 52 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Aceh di bebaskan, setelah mendapatkan asimilasi di rumah sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon Yusnaidi mengatakan, para narapidana tersebut, dibebaskan sebagai langkah pencegahan virus corona dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Ini bukan pembebasan masa tahanan, tapi hanya diwajibkan menjalani hukuman di luar lapas atau dirumahkan. Meskipun demikian, keberadaannya akan selalu dipantau, serta diawasi,” ujar Yusnaidi, Jumat, 3 April 2020.
Meskipun ini virus ini menjadi musibah, tetapi ada hikmah lainnya yang bisa diambil, ya seperti kami ini sehingga bisa pulang dan berkumpul kembali dengan seluruh keluarga di rumah.
Yusnaidi menambahkan, para narapida yang telah menjalani masa hukuman dirumahnya masing-masing, merupakan atensi lansung dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Jumlah total narapida yang menjalani masa hukum di lembaga permasyarakatan tersebut, mencapai 373 orang dan setelah 52 orang di antaranya menjalani masa hukuman dirumahnya masing-masing, maka tersisa menjadi 321 orang.
“Meskipun mereka menjalani masa hukuman dirumahnya masing-masing, tetap kami berikan surat keterangan dan surat itu nantinya diserahkan ke pihak desa masing-masing, sehingga selalu dalam pengawasan,” tutur Yusnaidi.
Salah seorang narapidana yang mendapat remisi, bernama Raden mengakui dirinya sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan untuk pulang dan bertemu dengan seluruh keluarga.
Narapidana kasus narkotika ini juga menambahkan, dibalik virus corona ini ada hikmah tersendiri dan harus selalu bersyukur, apalagi bisa pulang dan berkumpul dengan seluruh keluarga.
“Meskipun ini virus ini menjadi musibah, tetapi ada hikmah lainnya yang bisa diambil, ya seperti kami ini sehingga bisa pulang dan berkumpul kembali dengan seluruh keluarga di rumah,” kata Raden.[]