IPW: Membebaskan Napi Koruptor Kejahatan Baru

Indonesia Police Watch menilai rencana membebaskan narapidana kasus korupsi adalah sebuah kejahatan baru.
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Padang - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras rencama Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

Menkumham seolah lupa bahwa korupsi itu sama dengan terorisme dan narkoba, sama-sama kejahatan luar biasa.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan apa pun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru yang diperbuat oknum pejabat negara.

"Intelijen KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri ini. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Menurut Neta, selama ini bangsa Indonesia sibuk berjuang memerangi korupsi. Bahkan, KPK dibentuk khusus itu pun belum bisa maksimal mengurangi angka korupsi.

"Kenapa tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah covid-19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan lapas mana yang sudah terkena wabah corona. Menkumham seolah lupa bahwa korupsi itu sama dengan terorisme dan narkoba, sama-sama kejahatan luar biasa," katanya.

IPW berharap seluruh elemen bangsa menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona ini. Namun pemberian asimilasi terhadap narapidana di luar korupsi tidak dipermasalahkan.

"Harus selektif juga. Tahanan pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan," katanya.

Upaya penyelamatan napi dari virus corona patut diapresiasi. Namun, pembebasan itu jangan sampai menimbulkan masalah baru dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketetiban masyarakat. Jika itu terjadi, Kementerian Hukum dan HAM harus bertanggungjawab.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia mengganggap keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 1 April 2020. []


Berita terkait
Yasonna Usul Napi Koruptor Bebas, Angin Segar bagi KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi positif ide Menkumham Yasonna Laoly yang ingin membebaskan napi koruptor umur 60 tahun ke atas.
ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
ICW dan YLBHI menolak rencana Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19).
13.430 Napi Dibebaskan, MPR: Siapkan Lapangan Kerja
Ketua MPR meminta pemerintah pusat mempersiapkan lapangan kerja bagi 13.430 narapidana yang dibebaskan Ditjen PAS.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.