Aceh Barat Daya - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bakal sepi penghuni. Alasannya, 126 tahanan akan dibebaskan menyusul keluarnya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Kepala Lapas Blangpidie Abdya Hudi Ismono mengatakan sedikitnya 15 tahanan sudah dilepas dan diminta untuk tetap di rumah guna mengikuti intruksi pemerintah terkait pencegahan Covid-19 atau virus corona, sebagian lainnya akan menyusul setelah semua administrasi dilengkapi.
Tahap pertama 15 tahanan dan ada tahap kedua nanti
"Dari 126 tahanan, 15 sudah kita sebagian lainnya menyusul," kata Hudi Ismono di Abdya, Sabtu, 4 April 2020.
Pemberian asimilasi ini, lanjutnya, diberikan hanya kepada tahanan sudah memenuhi syarat asimilasi saja atau sesuai kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01,04.04 dan diberikan dalam dua tahap.
"Tahap pertama 15 tahanan dan ada tahap kedua nanti," tuturnya.
Sementara Kepala Keamanan Lapas Rico mengatakan pasca pemberian asimilasi dapat dipastikan lapas bakal sepi. Dia mengaku dekat dengan para tahanan sangat berharap sekembalinya ke masyarakat dapat menjaga sikap dan lebih mendekatkan diri kepada maha kuasa.
"Pesan saya hindari perbuatan melanggar hukum, jangan sampai kembali lagi," tutur Rico.
Rico yang selalu bersama dengan para tahanan mengaku senang para tahanan dapat bebas dan bisa berbaur dengan keluarga, terlebih mendekati bulan suci Ramadan. Menurut Rico, momen Ramadan adalah bulan penuh pengampunan.
Untuk itu dia berharap para tahanan memanfaatkan momen ramadan untuk bertaubat dan meninggalkan segala perbuatan tercela.
"Saya selalu berpesan agar mereka bertaubat dari kesalahan, Allah maha pegampun," ujarnya.
Rico menjelaskan asimilasi ini tidak membuat Lapas Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kosong, sebab, ada beberapa tahanan yang tidak memenuhi syarat seperti tahanan tindak pidana korupsi dan tahanan lainnya.
"Tidak kosong juga, masih ada yang tinggal," kata dia. []