Ambon - Seorang istri siri di Ambon, Maluku, berinisial HR menikam suaminya Hairun Ibrahim, 35 tahun, hingga tewas.
Wanita 32 tahun, itu kesal lantaran dipukul suaminya usai mengkonsumsi minuman keras (miras). Ibrahim sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi tidak tertolong.
Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia menyatakan, kejadian nahas itu terjadi Kamis 14 November 2019 pukul 21.30 WIT. Bertempat di kos-kosan tempat tinggal mereka di Air Salobar Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Ambon.
"Kejadian itu dimulai dari sepasang suami istri itu terlibat adu mulut," ujar Izack melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat 15 November 2019.
Ia menjelaskan, adu mulut terjadi saat Ibrahim usai mengkonsumsi miras dengan temannya bernama Yusuf Lamanepa.
Di saat terjadi adu mulut, tiba-tiba Ibrahim memukul HR di bagian mulut, yang saat itu justru memegang sebilah pisau dapur di tangannya.
Usai menikam, HR kemudian lari dan dikejar oleh Ibrahim
Saat Ibrahim hendak mengayunkan tangan untuk memukul ke dua kalinya, HR menikam Ibrahim mengenai bagian leher sebelah kiri.
Dengan pisau yang masih tertancap di leher, Ibrahim mengejar HR yang lari usai menikamnya.
"Usai menikam, HR kemudian lari dan dikejar oleh Ibrahim di depan rumah kost tempat tinggal mereka," tandasnya.
Akibat terlalu banyak darah yang keluar, Ibrahim terjatuh. Melihat kondisi Ibrahim seperti, HR dibantu tetang kost membawa Ibrahim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon.
Setelah dirawat tak sampai 10 menit, Ibrahim menghembuskan nafas terakhirnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kata Izack, polisi kemudian menuju ke rumah sakit dan menangkap HR dan diamankan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam kasus ini, pihak keluarga Ibrahim menolak untuk melakukan autopsi jasad dengan membuat surat penolakan autopsi.
"HR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.[]