Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Pedagang Kayu Ilegal Ambon

Penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra, menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri.
Penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku beserta barang bukti kepada Kejari Sikka. (Foto:Tagar/KLHK)

Ambon - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, di Ambon, Maluku. Tersangka, merupakan Direktur CV Astria Arifa.

“Masa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK,” tutur Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Jabalnusra, M. Nur pada Kamis, 14 Januari 2021. 

Kepada Kejari Sikka, diserahkan barang bukti tindak pidana berupa kayu balok dengan total volume 175,34 meter kubik, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.

Penyerahan ini, dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada Selasa, 12 Januari 2021. Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani tes swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan di Puskesmas Maumere pada hari yang sama. Lalu, dengan hasil tes tersangka dinyatakan negatif COVID-19.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di Pelabuhan Wuring Maumere NTT dan Gudang UD Indah yang terletak di Jalan Bangkunis Dermaga Wuring, NTT. Penyidikan dilakukan sejak 10 November hingga 18 November 2020 di Ambon, Maluku dan Seram, NTT.

Tersangka dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. []

Berita terkait
KLHK Translokasi Orang Utan di Ketapang Kalimantan Barat
Tim gabungan Wildlife Rescue Unit kembali menyelamatkan satu individu orang utan di areal Transmigrasi Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang Kalbar.
KLHK: Pojok Iklim Perdana 2021 Fokus Menuju COP-26 Glasgow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyelenggarakan diskusi Pojok Iklim perdana tahun 2021 secara virtual.
KLHK Tahan Pemilik 300 Kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra M Nur menduga, 300 kg daging rusa yang disita berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.