Takalar - Naas menimpa Hijrah Daeng Minne, 25 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia ditikam suami sendiri di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 19 Oktober 2019.
Dg Minne ditikam oleh suaminya, Basir Daeng Beta, 31 tahun, warga Dusun Pasallangang, Desa Katangka, Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel saat hendak ke Pengadilan Agama. Daeng Beta diduga menikam istrinya itu karena tak terima dirinya digugat cerai.
"Korban Hijrah mengalami luka tusuk di bagian lengan dan payudara serta beberapa luka lainnya. Saat ini sedang diberikan perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sabtu 19 Oktober 2019.
Dia menerangkan bahwa kasus ini merupakan KDRT yang dilakukan pelaku Daeng Beta dengan cara menikam istrinya. Penikaman ini bermula saat Dg Minne hendak ke Pengadilan Agama untuk menghadiri proses persidangan perceraian yang dilayangkan ke suaminya itu.
Daeng Beta diduga menikam istrinya itu karena tak terima dirinya digugat cerai
Tapi di perjalanan, Dg Minne yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dicegat lalu diserempet oleh sang suami. Akibatnya, Dg Minne terjatuh dari motor. Bukannya menolong istri, Daeng Beta malah langsung menikam istrinya berulang kali yang mengenai lengan dan payudara.
"Awalnya suaminya ini juga dipanggil ke pengadilan tapi ia menolak hadir. Dia malah melukai istrinya itu di tengah jalan," ujar Kapolres.
Pada saat penikaman itu, Dg Minne sempat memberikan perlawanan kepada suaminya itu dengan cara mendorongnya hingga Dg Beta terjatuh ke persawahan. Dg Minne memanfaatkan situasi untuk kabur mencari pertolongan kepada warga sekitar lalu dibawa ke rumah sakit.
"Saat kami mendapatkan informasi tersebut, tim Hantu Malam Resmob dan Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Takalar langsung bergerak cepat dan menciduk pelaku yang hendak kabur meninggalkan Takalar," katanya menerangkan.
Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah badik dan sepeda motor yang digunakan telah diamankan di Polres Takalar. Atas perbuatannya, pelaku Dg Bate dikenakan pasal 44 ayat 2 terkait KDRT dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []
Baca juga:
- Fakta Tiga Setia Dara, Rocker Mengalami KDRT di Amerika
- Pernyataan Lengkap KDRT yang Dialami Tiga Setia Gara
- Kasus KDRT Tinggi Penegak Hukum Kurang Lindungi Korban