Digugat Cerai Suami di Sulsel Tikam Istrinya

IRT di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dilarikan ke rumah sakit akibat ditikam suaminya
Korban saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pajonga Daeng Ngalle Takalar. (Foto: Tagar/Polisi)

Takalar - Naas menimpa Hijrah Daeng Minne, 25 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia ditikam suami sendiri di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 19 Oktober 2019.

Dg Minne ditikam oleh suaminya, Basir Daeng Beta, 31 tahun, warga Dusun Pasallangang, Desa Katangka, Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel saat hendak ke Pengadilan Agama. Daeng Beta diduga menikam istrinya itu karena tak terima dirinya digugat cerai.

"Korban Hijrah mengalami luka tusuk di bagian lengan dan payudara serta beberapa luka lainnya. Saat ini sedang diberikan perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sabtu 19 Oktober 2019.

Dia menerangkan bahwa kasus ini merupakan KDRT yang dilakukan pelaku Daeng Beta dengan cara menikam istrinya. Penikaman ini bermula saat Dg Minne hendak ke Pengadilan Agama untuk menghadiri proses persidangan perceraian yang dilayangkan ke suaminya itu.

Daeng Beta diduga menikam istrinya itu karena tak terima dirinya digugat cerai

Tapi di perjalanan, Dg Minne yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dicegat lalu diserempet oleh sang suami. Akibatnya, Dg Minne terjatuh dari motor. Bukannya menolong istri, Daeng Beta malah langsung menikam istrinya berulang kali yang mengenai lengan dan payudara.

"Awalnya suaminya ini juga dipanggil ke pengadilan tapi ia menolak hadir. Dia malah melukai istrinya itu di tengah jalan," ujar Kapolres.

Pada saat penikaman itu, Dg Minne sempat memberikan perlawanan kepada suaminya itu dengan cara mendorongnya hingga Dg Beta terjatuh ke persawahan. Dg Minne memanfaatkan situasi untuk kabur mencari pertolongan kepada warga sekitar lalu dibawa ke rumah sakit.

"Saat kami mendapatkan informasi tersebut, tim Hantu Malam Resmob dan Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Takalar langsung bergerak cepat dan menciduk pelaku yang hendak kabur meninggalkan Takalar," katanya menerangkan.

Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah badik dan sepeda motor yang digunakan telah diamankan di Polres Takalar. Atas perbuatannya, pelaku Dg Bate dikenakan pasal 44 ayat 2 terkait KDRT dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Pria di Takalar Tebas Leher Pamannya Hingga Tewas
Pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2002, sehingga kerap melakukan hal tersebut jika penyakitnya kembali kambuh.
Kemendagri Non Aktifkan Pelayanan KTP-e di Takalar
pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dikabarkan lumpuh total
Musim Kemarau, Warga Takalar Kekurangan Air Bersih
Ribuan kepala keluarga di enam Dusun di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kesulitan memperoleh air bersih
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.