Banda Aceh - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menegaskan tak akan mencabut gugatan terhadap Pelaksana Tugad (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait Surat Edaran (SE) Program Stickering BBM pada kendaraan roda empat.
“Kami tidak akan mencabut gugatan di PN meski program stickering tersebut sudah dicabut. Karena beberapa hal lain yang dilakukan Plt Gubernur Aceh telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Inisiator GERAM Syakya Meirizal saat dihubungi Tagar, Sabtu, 16 Oktober 2020.
Syakya menyampaikan, gugatan ke pengadilan tersebut baru akan dicabut jika Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memenuhi sejumlah permintaan GERAM. Di antaranya, Nova harus meminta maaf pada masyarakat Aceh, karena pemasangan stiker selama ini sudah merendahkan harkat dan martabat rakyat.
“Kami juga menuntut permintaan maaf, dan kedua menuntut jaminan ketersediaan BBM terutama solar bersubsidi dan premium sepanjang waktu di Aceh,” ucap Syakya.
Jangan model dulu, model satu jam habis BBM Subsidinya, sehingga terjadi antrean.
Ia menjelaskan, jika alasan kedua ini tak dipenuhi, maka pencabutan stickering tersebut sia-sia. Apabila jaminan BBM subsidi tak terpenuhi, maka antrean panjang akan terjadi di sejumlah SPBU di Aceh.
“Jangan model dulu, model satu jam habis BBM Subsidinya, sehingga terjadi antrean,” tutur Syakya.
Adapun alasan ketiga adalah, lanjut Syakya, GERAM menuntut Plt Gubernur Aceh untuk menggantikan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun kepada masyarakat Aceh, terkait pemasangan stiker BBM tersebut.
“Kerugian immateriil atas perbuatan merendahkan harkat dan martabat yang rakyat aceh, yang telah terjadi. Kalau tiga hal itu dipenuhi, baru kita cabut,” ucap Syakya.
Meski demikian, kata Syakya, apapun keputusan majelis hakim di pengadilan nanti, GERAM akan menghormatinya. Pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pengadilan.
“Tetapi apapun keputusan di pengadilan terhadap gugatan ini kami akan hormati, kalau misalnya pengadilan sampaikan tidak lanjut, ya sudah tidak lanjut,” pungkasnya.
Baca juga:
Seperti diketahui, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.
“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut. []
Baca juga:
- Massa Terobos Kantor Gubernur Aceh untuk Cari Nova
- Mahasiswa Aceh Demo DPRA, Kinerja Gubernur Melenceng