Soroti Kasus Maaher, Muannas Alaidid: Risiko Dia Dipenjara

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat suara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang membuat ustaz Maaher At-Thuwailibi dipenjara.
Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid (foto: Tagar/dok.pribadi).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat suara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang membuat ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap Kepolisian RI (Polri).

Muannas mengingatkan, kasus hukum yang menimpa Maaher bisa membuat semua pihak utamanya tokoh agama, berurusan dengan kepolisian, apabila terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh tertentu yang diposting melalui media sosial.

Tapi kalau tingkah lakunya, sikapnya, lisannya tidak bisa dijaga dengan baik, maka risikonya adalah penjara.

“Proses hukum yang harus diterapkan terhadap seorang Maaher bukan hanya untuk dirinya, bukan hanya untuk kita, tapi hikmahnya berlaku kepada seluruh ulama,” cuitnya akun Twitter @muannas_alaidid, dilihat Tagar, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca juga: Polisi Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Permadi Arya Joget-joget

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, siapapun tokoh agama yang tidak menjaga sikapnya, maka bisa tersandung kasus hukum.

“Bahwa di negeri tercinta kita Indonesia, tidak bisa sekalipun Anda menyandang predikat sebagai seorang ulama, bergamis pakai imamah. Tapi kalau tingkah lakunya, sikapnya, lisannya tidak bisa dijaga dengan baik, maka risikonya adalah penjara,” tuturnya.

Muannas juga proses hukuman terhadap Maaher At-Thuwailibi bisa membuatnya bertobat untuk tidak mengulangi ujaran kebencian di muka umum.

“Memang Allah itu punya cara untuk membuat hambanya dekat dengan Dia, kalau Maaher dapat hidayah, saya yakin dia akan jadi manusia yang “Kullu Bani Adam Khattaa'un, Wa Khayrul Khattaa'en At-Tawwaaboon” setiap anak adam atau anak manusia pasti punya dosa atau salah dan sebaik-baik manusia, ada bertobat dan tidak mengulangi lagi,” kata Muannas Alaidid.

Baca juga: Ustadz Maaher Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

Penangkapan Maaher At Thuwailibi tercantum dalam surat perintah penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dari salinan dokumen surat penangkapan tersebut, tertera nama asli Maheer At-Thuwailibi adalah Soni Eranata.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik atau pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jendral Awi Setiyono menjelaskan, Maheer terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatan menghina Habib Luthfi. Cuitan itu diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Soni Eranata Atau Maaher Sempat Dilaporkan ke Polda Jatim
Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi pernah berurusan dengan polisi ketika dilaporkan atas kasus penghinaan terhadap Gus Dur.
Muannas Alaidid Gemas dengan Rizieq Shihab dan Simpatisannya
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid nampak gemas melihat respons pemanggilan Habib Rizieq Shuhab oleh polisi disambut hayya alash jihad.
Profil Habib Luthfi, Ulama NU Dihina Soni Eranata atau Maaher
Namanya masuk urutan ke-37 dalam daftar 500 muslim yang berpengaruh di dunia edisi Oktober 2018, dirilis Pusat Strategis Islami Kerajaan Yordania.