Ustadz Maaher Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

Brigadir Jendral Awi Setiyono menjelaskan, Maheer terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya.
Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Tagar/Twitter/@ustadzmaaher_)

Jakarta - Nama Ustadz Maaher AT Thuwailibi kembali menjadi sorotan publik. Diawali dari cuitan yang ditulis melalui akun Twitter pribadinya, ia pun ditangkap polisi diduga karena kasus SARA, menghina ulama.

Maaher ditangkap di tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember, 2020, pukul 04.00 WIB. Dia lantas diboyong menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan insentif.

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar

Penangkapan Maaher At Thuwailibi tercantum pada surat perintah penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dari Salinan dokumen surat penangkapan tersebut tertera nama asli Maheer At Thuwailibi adalah Soni Eranata.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik atau pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jendral Awi Setiyono menjelaskan, Maheer terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya. Cuitan itu diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.

Dia menyebut, informasi yang disampaikan Maaher dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Maaher yang dianggap mengandung SARA.

Cuitan tersebut disertai foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. "Iya tambah cantik pake jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya," cuit Maaher. 

Awi mengungkapkan, unggahan tersebut telah diteliti sebelum aparat menetapkan Maaher sebagai tersangka. Hasilnya menunjukkan ungkapan 'cantik' dan 'jilbab' biasanya lazim ditunjukkan kepada perempuan.

Karena hal tersebut Muannas Alaidid melaporkan Maaher karena dinilai telah menghina kiai NU Habib Luthfi Yahya dengan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Sebelum kasus ini, Maaher juga sempat berseteru dengan Nikita Mirzani dan menyebutnya lon**. Nikita Mirzani kemudian membongkar aibnya, serta membagikan cuitan Maaher itu sehingga membuat dunia maya semakin riuh.

Muannas Alaidid selaku kuasa hukum salah satu pelapor menilai penangkapan Ustadz Maaher At Thuwailibi menjadi pelajaran bagi ulama lain agar berdakwah dengan akhlak yang baik. Serta pelajaran bagi semua pihak untuk menggunakan sosial media secara bijak.[] (Magang/Nanda Alifah)

Berita terkait
Soni Eranata atau Ustaz Maheer Ditangkap Atas Kasus SARA
Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan SARA.
Bela Ustaz Maheer, Elza Syarief Jadi Lawan Nikita Mirzani Lagi
Pengacara Elza Syarif resmi menjadi kuasa hukum Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang kini menjadi seteru artis Nikita Mirzani.
Warganet Dukung Nikita Mirzani Serang Balik Maheer At- Thuwailibi
Perseteruan Nikita Mirzani dan Maheer At-Thuwailibi memasuki babak selanjutnya, warganet sepakat untuk membela Nyai, sapaannya.