Soal Mobil Dinas Ombudsman Surati Plt Gubernur Aceh

Ombudsman Republik Indonesia melalui kantor perwakilan di Aceh menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh terkait pembelian mobil dinas baru.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia melalui kantor perwakilan di Aceh menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait pembelian mobil dinas baru untuk para Satuan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di provinsi tersebut.

Surat bernomor Nomor S.128/PW-01/XI/2019 dan tertanggal 22 November 2019 itu ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Ya kami telah menyurati Plt Gubernur Aceh, serta suratnya kami juga tembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRA," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin dalam keterangannya diterima Tagar, Sabtu 23 November 2019.

Ia menjelaskan, surat tersebut bagian dari upaya mereka memperingatkan Pemerintah Aceh. Seperti diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang terhadap pengawasan pelayanan publik.

Taqwaddin mengatakan, dalam surat itu, intinya Ombudsman menyarankan kepada Plt Gubernur Aceh untuk melakukan seleksi prioritas terhadap pembelian mobil dinas tersebut. Jika memang masih layak pakai, maka disarankan untuk tidak membeli dulu.

“Kalau memang masih layak pakai kenapa harus diganti dan juga mengapa harus berbarengan seluruh pejabat, atau setidaknya anggaran tersebut juga dapat dipergunakan untuk pembelian ambulance laut, yang mana armada tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat kepulauan, semisal masyarakat Pulau Aceh," ujar Taqwaddin.

Ombudsman, kata Taqwaddin, berharap pimpinan daerah peka terhadap keluhan rakyat, apalagi banyak elemen masyarakat yang menolak terhadap pengadaan mobil dinas baru tersebut yang bersumber dari APBA dan APBA-P tahun Anggaran 2019.

Kami telah menyurati Plt Gubernur Aceh.

“Karena masih banyak hal lain yang seharusnya menjadi prioritas, seperti rumah duafa, jalan, jembatan, serta sarana publik lainnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) Munzami menyoroti pengadaan mobil dinas Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang mencapai Rp 100 miliar lebih. Pembelian mobil itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan APBA Perubahan 2019.

"Hasil temuan kami dari laman publikasi situs pemerintah SIRUP LKPP sangat mengejutkan karena kami menemukan hampir seluruh SKPA melakukan pengadaan mobil dinas yang nominalnya mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Munzami dalam keterangan diterima Tagar, Senin 18 November 2019.

Kata Munzami, berdasarkan catatan IDeAS, ada 172 unit mobil dinas yang dibeli melalui APBA dan APBA-P 2019 yang tersebar di 33 SKPA. Jumlah itu tidak termasuk pengadaan mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil pustaka keliling, dan sebagainya.

"Pembelian mobil ambulance dan sebagainya tidak kita masukkan karena berkebutuhan khusus," ucap Munzami.

Sementara, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, pembelian mobil Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang memakan anggaran Rp 100 miliar lebih sudah sesuai regulasi.

“Itu tahapannya sudah sesuai dengan regulasi, dari pembahasan sampai sudah selesai di Kemendagri,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa 19 November 2019.

Iswanto menjelaskan, pembelian mobil dinas tersebut berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPA. Hal itu juga dinilai untuk menunjang kinerja masing-masing kepala dinas. Apalagi, selama ini mobil yang mereka pakai sudah berusia di atas lima tahun.

“Secara ketentuan tidak bermasalah, (pembelian mobil) kebutuhan juga untuk kepala SKPA kita, rata-rata mereka saat ini kendaraanya di atas lima tahun lalu, kelayakan itu tergantung SKPA masing-masing,” kata dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kades di Aceh Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Diduga mengunakan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dipolisikan.
Pelamar CPNS Kemenag Aceh Tak Perlu Kirim Berkas
Para pelamar tak perlu lagi mengirim berkas administrasi dalam bentuk hard copy, seperti diwajibkan pada tahun sebelumnya.
Isu Bangkai Babi, Nelayan Aceh Rugi Besar
Akibat adanya pembuangan bangkai babi di sejumlah sungai di Provinsi Sumatera Utara hingga ke Aceh membuat para nelayan sepi pembeli.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.