Pelamar CPNS Kemenag Aceh Tak Perlu Kirim Berkas

Para pelamar tak perlu lagi mengirim berkas administrasi dalam bentuk hard copy, seperti diwajibkan pada tahun sebelumnya.
Ribuan peserta mengikuti ujian simulasi tes CPNS yang diadakan oleh salah satu lembaga di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Aceh, Minggu 17 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Provinsi Aceh tahun 2019 dipermudah. Para pelamar tak perlu lagi mengirim berkas administrasi dalam bentuk hard copy, seperti diwajibkan pada tahun sebelumnya.

“Tahun ini pelamar cukup mengupload berkas melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin dalam keterangannya diterima Tagar, Jumat 22 November 2019.

Saifuddin menjelaskan, tahun ini panita akan memverifikasi berkas secara online yang telah diupload oleh peserta. Karena itu, pelamar diharapkan teliti dalam melaksanakan proses pendaftaran, dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam pengumuman.

Pelamar cukup mengupload berkas melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Begitu juga saat diupload berkas, para pelamar harus memastikan bahwa surat lamaran harus sesuai dengan tanggal pendafataran, bukan tanggal pembuatan akun.

“Akreditasi Perguruan Tinggi (PT) atau prodi juga harus sesuai dengan tahun lulus yang dibuktikan dengan tahun ijazah,” katanya.

Ia menyebutkan, seluruh rincian formasi dan mekanisme pendaftaran dapat dilihat melalui website Kemenag Aceh atau melalui medsos Kanwil Kemenag Aceh. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 sampai 29 November 2019. Seluruh berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dapat diunggah di https://sscasn.bkn.go.id.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari BKN bahwa hal terbaru yang ada pada penerimaan CPNS tahun 2019, adalah adanya masa sanggah, atau waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi,” tutur Saifuddin.

Kata Saifuddin, dengan adanya masa sanggah, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan merasa bahwa yang bersangkutan telah mengupload berkas sesuai ketentuan, diberi waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan melalui sistem SSCN yang akan ditanggapi oleh instansi dalam waktu tujuh hari.

Dia juga menegaskan, selama proses pendaftaran yaitu mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun. Apabila, ada oknum yang meminta uang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama, maka diharapkan dapat melaporkan ke Kanwil Kemenag setempat.

“Jadi dalam penerimaan CPNS tidak dipungut biaya apapun, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang meminta uang untuk urusan jadi CPNS, apalagi ada yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama, tolong dilaporkan kepada kami," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pada tes CPNS 2019, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menyediakan 237 formasi. Nantinya, mereka yang lulus akan ditempatkan di seluruh labupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut.

"Pada tahun 2018 Aceh juga telah mendapat 1250 alokasi CPNS. Kita patut bersyukur atas alokasi tersebut dan kita juga sangat berterimakasih kepada Kemenag RI atas pengalokasian formasi CPNS di Kanwil Kemenag Aceh," ujar Saifuddin. []

Baca juga: 

Berita terkait
Beredar Video Pria Rusak Fasilitas Masjid di Aceh
Sebuah video seorang pria yang tengah melakukan perusakan di salah satu masjid di Kabupaten Bireuen, Aceh viral di media sosial.
Rekrutmen CPNS Aceh Singkil Ikut Aturan Pusat
Rekrutmen CPNS Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan Nawacita atau sembilan prioritas pembangunan lima tahun ke depan Presiden RI.
CPNS 2019, Banda Aceh Sediakan 195 Formasi
Pemerintah Kota Banda Aceh membuka 195 formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.