Skenario Baru Pelemahan KPK, Perppu Jokowi Ditunggu

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak Presiden Jokowi untuk membuat Perppu agar kinerja KPK tak makin lemah.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengharapkan Presiden Jokowi lekas ambil sikap soal penarikan beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke institusi asal di Kepolisian dan Kejaksaan. 

KPK yang telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, belum lama ini memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menilai kasus tersebut sangat disoroti publik.

Baca juga: Drama Harun Masiku, KPK, dan PDIP

Ini kan enggak beres berarti, sudah benar terjadi skenario pelemahan KPK. Dan harusnya segera bikin Perppu. Ini sudah jelas sekali, apalagi yang mau presiden tunggu.

Asfinawati berkata, dia tidak mungkin meminta kejelasan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan soal penarikan orang yang menyidik perkara Wahyu Setiawan itu. 

Mengingat, penarikan penyidik dan Jaksa KPK dapat ia pastikan sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Burhanuddin.

"Jadi, Presiden (Jokowi) menurut saya perlu meminta kejaksaan dan kepolisian menjelaskan, alasannya (penyidik KPK ditarik) kenapa," ujar Asfinawati kepada Tagar, Kamis, 30 Januari 2020.

Kemudian, dia juga menilai perlunya penyidik dan tim independen di KPK supaya kinerja lembaga antirasuah tidak terganggu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke petinggi PDIP. Ia merasa penarikan personel akan memengaruhi kinerja KPK.

"Ketika lagi ada proses genting malah ditarik. Yang lebih penting kenapa ditarik. Apakah ini tindakan balasan atau mereka ditarik untuk kemudian ditanya di sana (KPK) tindakannya apa? Sebetulnya kan enggak bisa, karena semua penyidikan penyelidikan itu rahasia," katanya.

Baca juga: Kabareskrim Bakal Bentuk Tim Sikat Harun Masiku

UntitledAsfinawati YLBHIDirektur YLBHI, Asfinawati, menyatakan, Banyak sekali persoalan hukum yang diabaikan, salah satunya penuntasan HAM masa lalu dan juga korban-korban minoritas diberbagai tempat yang tidak bisa mendapatkan haknya. (Foto: Ard)

Dia curiga ada yang janggal dari penarikan penyidik KPK ke institusi asal. Asfinawati pun menyinggung soal Surat Penyelidikan (Sprinlidik) KPK yang dipertontonkan politisi PDIP Masinton Pasaribu dalam sebuah acara di televisi beberapa waktu lalu.

Lantas, dia menduga ada rencana upaya pelemahan-pelemahan KPK. Asfinawati pun meminta Presiden Jokowi untuk merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini kan enggak beres berarti, sudah benar terjadi skenario pelemahan KPK. Dan harusnya segera bikin Perppu. Ini sudah jelas sekali, apalagi yang mau presiden tunggu," tutur dia.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap PAW yang melibatkan eks calon legislatif PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. 

Tim KPK hendak mencokok Harun yang diduga berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu. Namun, mereka dites urin dan ditahan.

Baca juga: Ulah Harun Masiku, Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie

Beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara ini.

Keduanya yaitu, seorang polisi aktif Kompol Rosa dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Mereka ditarik tanpa alasan yang jelas. 

Selain Yadyn, jaksa KPK lainnya yaitu Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung.

Pelaksanatugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan kabar dua penyidik yang berdinas di komisi antirasuah dikembalikan ke instansi asal.

Ali mengatakan salah satu penyidik bernama Rosa masa berakhir tugasnya di KPK adalah September 2020, dan sedang dikaji kembali mengenai pemindahan instansi.

"Namun, informasi terakhir memang untuk pengembalian salah satunya adalah Mas Rosa tadi masih dalam pengkajian kembali, informasi dari pihak kepolisian mengingat masa berakhirnya akan habis di bulan September 2020," kata Ali kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa malam, 28 Januari 2020. 

Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut Kompol Rosa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa, itu tidak kami tarik. Dia tetap di KPK," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Argo menjelaskan Kompol Rosa belum ditarik kembali ke kepolisian lantaran yang bersangkutan masih bertugas hingga September 2020. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Polri.

"Karena yang bersangkutan masih sampai bulan September," ujar Argo. []

Berita terkait
Harun Masiku Buron, Sekjen Demokrat Gencet KPK
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendesak KPK era Firli Bahuri segera menangkap caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Yasonna Laoly Terancam 12 Tahun Bui
Menkumham Yasonna Laoly terancam masuk bui 12 tahun, buntut memberikan informasi keliru ke publik terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
Copot Ronny Sompie, Pangi: Yasonna Laoly Bunuh Diri
Pangi Syarwi Chaniago mengatakan tindakan Yasonna Laoly terlalu arogan hingga mencopot Ronny Sompie dari Dirjen Imigrasi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.