Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terancam masuk bui selama 12 tahun, karena diduga menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
Hal tersebut disampaikan sejumlah organisasi antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Untuk itu, jika laporan (obstruction of justice) ini terbukti, Yasonna berpotensi dijerat pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Copot Ronny Sompie, Pangi: Yasonna Laoly Bunuh Diri
Yasonna yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu dianggap memberikan informasi yang menyesatkan, menyangkut keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku yang sudah jelas-jelas terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan (Yasonna) memberikan informasi sesat terkait dengan keberadaan Harun Masiku. Untuk itu, jika laporan (obstruction of justice) ini terbukti, Yasonna berpotensi dijerat pidana 12 tahun penjara," kata Koalisi Masyarkat Sipil Anti Korupsi lewat siaran pers yang diterima Tagar, di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Menurut mereka, KPK era Firli Bahuri tidak perlu ragu untuk menjerat Yasonna Laoly, lantaran lembaga antirasuah punya pengalaman menangani kasus obstruction of justice.
Dalam catatannya, KPK pernah memenjarakan pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, karena terbukti menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan rekayasa kecelakaan.
"Harusnya dengan rekam jejak yang cukup panjang dalam penanganan perkara (obstruction of justice), KPK tidak lagi ragu untuk segera menjerat Yasonna," tulisnya.
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Harun Masiku diproyeksikan menggusur kader PDIP Riezky Aprilia.
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku
Komisi antirasuah kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Harun Masiku yang merupakan caleg PDI Perjuangan dari dapil I Sumatera Selatan sebagai pihak pemberi suap. Hingga kini, pria kelahiran Jakarta itu masih buron.
"Namun, KPK tidak berhasil meringkus Harun, karena menurut pengakuan dari Yasonna dan pihak imigrasi, yang bersangkutan sejak tanggal 6 Januari 2020 telah meninggalkan Indonesia," ujarnya.
Hal itu dinilai bertentangan dengan temuan investigasi Tempo, yang menyebutkan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Namun, Menkumham kembali membantah informasi media yang berkantor di Palmerah, Jakarta, itu. Pada 16 Januari 2020, Yassona ngotot menyatakan Harun masih berada di luar negeri, belum pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Jansen Sitindaon Adu Data Lawan Yasonna Laoly
Hingga kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny Sompie meralat pernyataan bosnya, Yasonna. Ronny mengatakan bahwa Harun Masiku benar adanya terdata, berangkat dari Changi Singapura dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu.
Koalisi pun telah melaporkan masalah ini kepada KPK pada 23 Januari 2020. Para pegiat antikorupsi itu juga mendesak Presiden Jokowi mencopot Yasonna dari jabatannya sebagai Menkumham.
"Yasonna Laoly sebagai Menkumham mempunyai andil besar dalam mempercepat proses penemuan Harun Masiku jika memberikan informasi yang benar. Namun, faktanya, yang bersangkutan malah berkata bohong kepada publik," kata Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. []