Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Harun Masiku.
"Saya tadi sudah jelaskan bahwa rekan-rekan dari KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan saya sudah perintahkan Kabareskrim membuat tim untuk melakukan penyelidikan di mana keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) ini," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Ini kan sudah pernah kita lakukan, dulu jaman kasus e-KTP.
Harun Masiku merupakan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus tersangka pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idham menegaskan Polri akan membantu KPK dalam mengungkap keberadaan Harun. Sebelumnya Polri juga membantu KPK menangkap para tersangka rasuah. Dia mencontohkan dalam kasus megaproyek korupsi e-KTP, Polri juga membantu KPK menangkap tersangka Miryam S Haryani.
"Ini kan sudah pernah kita lakukan, dulu jaman kasus e-KTP kalau enggak salah Bu Miryam, itu juga permintaan dari KPK resmi, dan kita lakukan proses penangkapan," ujarnya.
Idham menerangkan bila Polri berhasil menangkap Harun, tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu akan diserahka ke KPK. "Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yg temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," tutur Idham.
Baca juga:
- Hasto Bantah di PTIK saat KPK OTT Wahyu Setiawan
- Polisi Tak Cegah Niat 2 Elite Demokrat Geruduk PTIK
- Komando Siapa Andi Arief Geruduk PTIK, Demokrat?
Dalam kasus ini, caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina agar ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota DPR 2019-2024.
Padahal mekanisme PAW, bila merujuk pada Undang-Undang, Nazarudin sebagai peraih suara ke-1 terbanyak di dapil Sumatera Selatan I hanya bisa digantikan oleh caleg beda partai yang menempati posisi ke-2, yaitu Riezky Aprilia. Harun diketahui menempati posisi ke-5 peraih suara terbanyak di dapil tersebut.
Harun saat ini masih berstatus tersangka buron. Harun tak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan tiga tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap yang terjaring OTT selain Harun, Saeful Bahri. []
Baca juga:
- Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
- Demokrat Duga Keberadaan Harun Masiku Direkayasa
- Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia