Simak Dua Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya

Pajak sendiri nantinya dikelola pemerintah untuk menunjang kemakmuran rakyatnya.
Ilustrasi membayar pajak (Foto:Tagar/Freepik)

Jakarta - Sebagai warga negara yang baik tentu saja kamu tahu apa itu pajak. Tahukah kamu bahwa berdasarkan pemungutannya, pajak memiliki dua jenis. Yakni pajak pemerintahan pusat dan pajak pemerintahan daerah. Bagi kamu yang memiliki tanggung jawab sebagai wajib pajak turut berkontribusi dalam pembayaran pajak pada negara.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan oleh masyarakat kepada negara untuk memenuhi keperluan negara. Ada yang namanya pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pajak sendiri nantinya dikelola pemerintah untuk menunjang kemakmuran rakyatnya. Misalnya untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum dan pengembangan alat transportasi massa. Nah, untuk lebih jelasnya. Yuk simak dua jenis pajak di Indonesia berdasarkan lembaga pemungutnya,


1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak dibawah kekuasaan Kementerian Keuangan. Pajak pusat dimanfaatkan untuk membiayai setiap pengeluaran dan pembangunan negara yang terdapat dalam APBN.

Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Materai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).


2. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pemungutan pajak daerah ini hanya dilakukan di wilayah administrasi yang dikuasainya dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan pemerintahan di daerah tersebut. Pajak daerah terbagi menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sedangkan pajak kabupaten atau kota terdiri atas pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Demikian pembahasan mengenai dua jenis pajak berdasarkan cara pemungutan. Dengan membayar pajak, kamu ikut berpartisipasi dalam membangun negara serta menggugurkan kewajiban. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat.[]



(Fiona Renatami)


Baca Juga:

Berita terkait
Yuk Simak, Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan
Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sah pembayaran mobil bagi perorangan.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil
Pajak mobil wajib dibayar setiap tahun sama halnya dengan pajak penghasilan. Pajak tahunan mobil untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Kasus Pajak di India, Pemilik TikTok Mesti Bayar Rp 154 M
Induk usaha TikTok, ByteDance diharuskan membayar USD 11 juta oleh Pengadilan India dalam kasus dugaan penggelapan pajak.