Yuk Simak, Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan

Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sah pembayaran mobil bagi perorangan.
Honda HRV (Foto:Tagar/ honda-indonesias.com)

Jakarta - Seorang pemilik kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk membayar administrasi atau pajak setiap satu tahun sekali. Pajak kendaraan yang terdaftar ini hari dibayar setiap tahunnya guna mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau perpanjangan STNK sebagai syarat pajak tahunan.

Meski terdengar mudah, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen sebagai syarat pembayaran pajak mobil tahunan. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sah pembayaran mobil bagi perorangan.

  • Siapkan STNK asli dan fotokopi
  • Siapkan BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli hanya diperlihatkan ke Petugas)
  • Siapkan KTP asli dan fotokopi (KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan)
  • Ambil dan isi Formulir perpanjang STNK di kantor Samsat

Setelah syarat berkas sudah lengkap, hal yang pertama harus kamu lakukan adalah datang ke Samsat. Kamu bisa melakukan cara berikut ini.


1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK di loket

Kamu bisa mengambil formulir perpanjangan STNK ke petugas yang berada di loket. Selanjutnya dengan isi formulir sesuai dengan data yang kamu miliki. Setelah selesai mengisi, silakan mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil.


2. Siapkan dokumen yang sudah kamu bawa

Selama menunggu antrean kamu bisa mengecek kembali kesiapkan dokumen yang sudah kamu bawa dari rumah sebagai syarat bayar pajak. Setelah semua lengkap, kamu bisa memasukkannya ke loket pendaftaran untuk dilakukan pengecekan berkas. Apabila berkas sudah sesuai, petugas akan memanggil kamu dan menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan.


3. Membayar pajak di loket pembayaran

Jika sudah mendapat lembaran pembayaran, kamu harus membayar uang sesuai biaya pajak tersebut di loket pembayaran. Setelah itu, kamu akan menunggu panggilan kembali untuk mengambil penerbitan STNK dan SKPD di loket pengeluaran pengesahan STNK dan SKPD baru.

Ketika kamu memiliki kendaraan, maka kamu harus siap untuk membayar pajak setiap tahunnya. Apabila melakukan keterlambatan membayar pajak akan terkena denda tambahan. Dimana denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu sebaiknya membayar PKB dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Meskipun demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SIGNAL
cukup tekan layar ponselmu dan pahami cara kerja aplikasi SIGNAL. Maka, pembayaran pajak kendaraan bermotor pun jauh lebih mudah.
Berikut Ketentuan Gaji yang Tidak Dikenakan Pajak 2021
Setiap tahun periode tertentu besar penghasilan yang tidak terkena pajak berbeda-beda, seperti halnya pada PPh 21 tahun 2021. Ini ketentuannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.