Jakarta - Seorang pemilik kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk membayar administrasi atau pajak setiap satu tahun sekali. Pajak kendaraan yang terdaftar ini hari dibayar setiap tahunnya guna mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau perpanjangan STNK sebagai syarat pajak tahunan.
Meski terdengar mudah, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen sebagai syarat pembayaran pajak mobil tahunan. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sah pembayaran mobil bagi perorangan.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli hanya diperlihatkan ke Petugas)
- Siapkan KTP asli dan fotokopi (KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan)
- Ambil dan isi Formulir perpanjang STNK di kantor Samsat
Setelah syarat berkas sudah lengkap, hal yang pertama harus kamu lakukan adalah datang ke Samsat. Kamu bisa melakukan cara berikut ini.
1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK di loket
Kamu bisa mengambil formulir perpanjangan STNK ke petugas yang berada di loket. Selanjutnya dengan isi formulir sesuai dengan data yang kamu miliki. Setelah selesai mengisi, silakan mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil.
2. Siapkan dokumen yang sudah kamu bawa
Selama menunggu antrean kamu bisa mengecek kembali kesiapkan dokumen yang sudah kamu bawa dari rumah sebagai syarat bayar pajak. Setelah semua lengkap, kamu bisa memasukkannya ke loket pendaftaran untuk dilakukan pengecekan berkas. Apabila berkas sudah sesuai, petugas akan memanggil kamu dan menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan.
3. Membayar pajak di loket pembayaran
Jika sudah mendapat lembaran pembayaran, kamu harus membayar uang sesuai biaya pajak tersebut di loket pembayaran. Setelah itu, kamu akan menunggu panggilan kembali untuk mengambil penerbitan STNK dan SKPD di loket pengeluaran pengesahan STNK dan SKPD baru.
Ketika kamu memiliki kendaraan, maka kamu harus siap untuk membayar pajak setiap tahunnya. Apabila melakukan keterlambatan membayar pajak akan terkena denda tambahan. Dimana denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu sebaiknya membayar PKB dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Pemerintah Bisa Minta Negara Lain Untuk Tagih Pajak WP Indonesia
- Kemenkeu: Laptop dan HP dari Kantor Tidak Kena Pajak Natura
- Simak! Ini Aturan Pajak untuk UMKM di Tahun 2022
- Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil