Jakarta - Utang Pajak merupakan suatu kewajiban pihak wajib pajak, yang dapat berupa sanksi administrasi, denda maupun bunga serta kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia.
Pihak wajib pajak ialah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan telah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemotongan pajak tertentu atau pemungutan pajak.
Utang pajak terjadi karena adanya peraturan. Pihak yang bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak ialah pemerintah. Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat suatu pihak dibebaskan dari jerat utang.
Pembayaran
Utang pajak akan berakhir apabila telah dibayarkan ke kas negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara.
Kompensasi
Suatu pihak dibebaskan dari utang, karena adanya kompensasi. Kompensasi ini sendiri merupakan keputusan yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tagihan, di luar pajak tidak diperkenankan dari penghasilan bruto.
Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Kompensasi hanya terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Kedaluwarsa pajak
Kedaluwarsa pajak merupakan kondisi masa penagihan pajak telah melampaui waktu terutang pajak/masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang.
Dalam kondisi kedaluwarsa pajak biasanya telah tercantum kepastian hukum, kapan utang tidak dapat ditagih lagi. Kondisi kedaluwarsa pajak ini dapat ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utang.
Pembebasan
Selanjutnya, utang tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembebasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
Penghapusan
Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang. Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya.
Terdapat dua faktor yang dapat memicu terjadinya utang pajak, yakni kondisi formil dan kondisi material. Dengan dasar hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Anda mengalami utang pajak, maka disarankan untuk selalu memonitori serta melaporkan pajak Anda, lalu membayar dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Gimana Sih Cara Bayar Pajak Mobil Online? Cek di Sini
- 5 Cara Mengetahui Biaya Pajak Mobil yang Harus Dibayarkan
- Inilah Cara Membayar Kredit atau Pinjaman Investasi atau
- 5 Cara Mendapatkan Modal Usaha