Kasus Pajak di India, Pemilik TikTok Mesti Bayar Rp 154 M

Induk usaha TikTok, ByteDance diharuskan membayar USD 11 juta oleh Pengadilan India dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Tiktok. (Foto:Tagar/VCG)

Jakarta - Induk usaha TikTok, ByteDance diharuskan membayar USD 11 juta (Rp154 M) oleh Pengadilan India. Menurut otoritas federal Negeri Bolywood, perusahaan platform online asal Tiongkok itu harus membayar hutang perusahaan dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

Sebelumnya, otoritas India membekukan akun bank perusahaan itu di HSBC dan Citibank Mumbai. Pembekuan ini, dilakukan setelah intellijen pajak India mencium dugaan pengemplangan pajak perusahaan. 

Dugaan penggelapan pajak ini ditentang oleh ByteDance. Di Pengadilan setempat, ByteDance mengakui bahwa mereka tidak memiliki utang seperti yang dituntut oleh pemerintah serta tidak setuju dengan keputusan otoritas pajak untuk membekukan akun banknya.

Tetapi, penasihat pemerintah India mengatakan bahwa ByteDance tetap berhutang kepada pihak berwenang sekitar 790 juta rupee atau Rp 154 miliar. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Mumbai mengatakan harus menahan rekening perusahaan yang memiliki uang dengan jumlah yang sama.

"Jumlah itu akan dibekukan," tutur dua hakim India seperti dikutip Tagar dari CNBC Rabu, 7 April 2021. 

Sayangnya, empat rekening bank ByteDance yang diblokir otoritas India hanya memiliki dana USD 10 juta.

Adapun pemeriksaan pajak terhadap ByteDance, dimulai pada Juli 2020. Berdasarkan pemeriksaan itu, otoritas pajak India memiliki alasan untuk percaya bahwa perusahaan tersebut menekan transaksi tertentu dan mengklaim bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi pembayaran pajak. []

Berita terkait
Pakistan Blolir TikTok Karena Unggahan Tak Bermoral
Pemerintah Pakistan blokir TikTok karena pengguna unggah konten "tak bermoral" yang "tidak dapat diterima" masyarakat Pakista
TikTok Uji Coba Fitur Tanya Jawab Q&A Mirip Instagram
Platform media sosial berbagi video pendek, TikTok, mengonfirmasi sedang menguji fitur Tanya Jawab (Q&A) di video baru.
Mudah Disiasati, TikTok Diminta Blokir Pengguna Bawah Umur
Aplikasi TikTok memang sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun, namun, hal ini mudah disiasati.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.