Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil

Pajak mobil wajib dibayar setiap tahun sama halnya dengan pajak penghasilan. Pajak tahunan mobil untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Mobil (Foto:Tagar/YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta - Pajak tahunan mobil sejalan dengan masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai warga negara yang baik, masyarakat sebaiknya membayar pajak tahunan secara tepat waktu. Semakin majunya teknologi pun mempermudah pembayaran pajak tahunan mobil, mulai dari secara online hingga mendatangi kantor Samsat.

Pajak mobil wajib dibayar setiap tahun sama halnya dengan pajak penghasilan. Pajak tahunan mobil untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Sementara ada juga pajak mobil lima tahunan untuk pembaruan STNK dan plat kendaraan Untuk membayar pajak kendaraan,

tentu ada beberapa hal yang mesti kamu siapkan sebelum membayar pajak tahunan mobil. Berikut syarat bayar pajak tahunan mobil.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas mobil
  • Apabila STNK atas nama perusahaan, bawalah fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
  • Apabila proses perpanjangan STNK diwakilkan, lengkapilah dengan membawa surat kuasa.

Apabila mobil atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas materai, dan fotokopi pemberi kuasa.

Dengan membayar pajak, kamu sudah menjadi warga negara yang baik dan taat. Serta menghindari denda akibat keterlambatan membayar pajak. Tak hanya itu membayar pajak berarti kamu ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Pajak Mobil Nol Persen, Indef: Belum Tentu Penjualan Naik
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai wacana pajak mobil baru 0 persen belum tentu mampu meningkatkan penjualan mobil secara signifikan.
Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0%, Apa Kata Sri Mulyani?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bisa saja memberi relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen.
Menperin Minta Dukungan DPR Soal Relaksasi Pajak Mobil Baru
Kemenperin meminta dukungan DPR untuk merealisasikan relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.