Jakarta - Payung hukum baru untuk tarif materai keluar, setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Kini untuk bea materai berlaku satu tarif yakni Rp 10.000, menggantikan tarif yang berlaku saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000, yang mulai berlaku 1 Januari 2021.
Tak hanya itu, batas minimum dokuman yang dikenakan bea meterai juga meningkat menjadi Rp 5 juta. Baik untuk dokumen dalam bentuk kertas dan dokumen digital.
Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Komisi XI menetapkan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja bersama pemerintah yang telah dilaksanakan pada 3 September 2020.
RUU Bea Materai yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini, masih ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi.
"Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampai Fraksi di DPR, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui, sedangkan Fraksi PKS menolak hasil pembahasan tersebut,” kata Dito, seperti dikutip dari portal DPR.
Dalam penolakannya, Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat. Ini akan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat kondisinya mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986. Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
"Ini menyebabkan segala aturan yang ada, sudah tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman," ucap Sri Mulyani.
Untuk itu menurutnya, pemerintah memandang perlu UU Bea Meterai diganti dengan tetap memegang asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, pengenaan secara lebih adil, menyelaraskan dengan aturan lainnya.
Selain tarif baru dan batas minimum, RUU Bea Meterai juga memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, tidak hanya dokumen kertas tetapi juga dokumen elektronik. Menurut Sri Mulyani,pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik diberlakukan sesuai perkembangan teknologi dan memberikan perlakukan hukum yang sama bagi baik dokumen kertas dan non kertas.
Terkait mengenai sanski, pemerintah telah memasukkan norma dan sanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana, dengan tujuan untuk meningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi akan mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemalsuan materai palsu atau meterai bekas pakai.
RUU Bea Materai yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini, masih ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu juga untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
"Persetujuan DPR merupakan dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan pajak, khususnya bea meterai,” ucap Sri Mulyani. []
- Baca Juga: DPR Soroti Penerimaan Negara dari Bea Materai
- Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021