Jual Materai Palsu, Dua Warga Medan Ditangkap Polisi Aceh Selatan

Tersangka mengaku, penjualan materai palsu ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. Di Aceh Selatan sendiri, tersangka baru beroperasi selama sebulan.
MHA (32) dan HP (39), pemasok dan penjual materai palsu yang beredar di Aceh Selatan diperlihatkan kepada awak media beserta dengan barang bukti.(Ist/Fzi)

Aceh Selatan, (28/3/2018) – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap MHA (32) dan HP (39), pemasok dan penjual materai palsu yang beredar di Aceh Selatan. Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono melalui Kasat Reskrim, Iptu M Irsal mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran materai palsu di wilayah Aceh Selatan.

Kata AKBP Dedy, awalnya terlebih dahulu ditangkap MHA (32). Sementara HP (39) dilakukan penangkapan setelah adanya pengembangan selanjutnya.

"Setelah kami periksa dan kembangkan, pelaku kedua kami tangkap yakni HP (39), Swasta, warga yang sama. Dari penangkapan ini kami sita barang bukti di rumahnya berupa 6 blok (lembar) materai palsu yang tiap bloknya berisi 50 pcs materai," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).

Tersangka mengaku, penjualan materai palsu ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. Sementara untuk di Aceh Selatan sendiri, tersangka baru beroperasi selama sebulan. Materai palsu itu dibeli HP dengan cara dipesan kepada TY yang mengaku sebagai pegawai OJK.

"HP kenal dengan TY hanya via telepon dan tidak pernah bertemu, TY mengaku kepada HP selaku pegawai OJK yang tinggal di Jakarta Pusat. Materai palsu dibeli HP seharga Rp 125 ribu per bloknya, materai ini dijual kembali seharga Rp 300 per blok sesuai standar di kantor pos," kata Kasat Reskrim.

Kemudian sambunnya, materai palsu tersebut sebagian kecilnya sudah laku dibeli masyarakat yang ada di kawasan kecamatan Kota Fajar dan Meukek.

"Penyebaran materai palsu ini merugikan negara dan masyarakat, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia dan tenaga ahli serta pihak terkait lainnya untuk mengecek materai palsu dengan menggunakan alat sinar Ultraviolet, hasilnya tidak ada hologram di materai tersebut," jelasnya.

Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (fzi)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.