Jakarta - Tiga orang pembuat materai rekondisi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Ketiga pelaku ini merekondisi materai bekas pakai lalu menjualnya kembali.
Dikutip dari Antara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menjelaskan bagaimana proses rekondisi yang dilakukan.
"Jadi materai asli bekas pakai dibersihkan menggunakan aseton dengan cuka sehingga tulisan maupun stempel di materai itu hilang," kata Kombes Bastoni di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.
Bedakan Asli atau Palsu
Bukan hanya materai rekondisi, modus pemalsuan materai juga pernah terjadi. Nah, bagaimana cara membedakan materai asli atau palsu?
Tanda materai asli ada microtext di dalam materai
Wakil Sektor Penerimaan Bea Materai Dirjen Pajak, Jony Ismadiyanto menjelaskan cara membedakannya agar masyarakat tidak tertipu.
"Tanda materai asli ada microtext di dalam materai, ada nomor seri, ada hologram, tinta materai asli akan memudar dan berubah apabila disinari ultraviolet. Sementara yang palsu tidak ada perubahan," kata Jony di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan materai asli menggunakan kertas dari UV dull (kertas bisa diterawang seperti uang) yang tidak berpendar saat disinari ultraviolet (UV). Hologram berupa lambang Garuda Pancasila serta logo Kementerian Keuangan juga teks pajak berukuran kecil akan terlihat jelas dan rapi.
Sedangkan, materai palsu akan berpendar ketika terkena sinar UV dan juga tidak terasa kasar di bagian gambar utama saat diraba.
Materai asli memiliki ciri khas cetakan dasar berwarna hijau kekuning-kuningan yang berpendar hijau. Dalam materai asli juga ada tulisan kecil "DITJEN PAJAK" yang tercetak rapi dan jelas. []