Jual Materai Palsu, Delapan Tersangka Diringkus Polisi

Kedelapan tersangka tersebut berperan dalam memasarkan materai dengan cara menjual dengan secara online di blog dan online shop.
Kedelapan tersangka bersama barang bukti terkait tindak pidana pengedaran dan pemalsuan materai di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Selasa (20/3). (ron)

Jakarta, (Tagar 20/3/2018) - Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka terkait tindak pidana pengedaran dan pemalsuan materai pada Februari 2018. Kedelapan tersangka tersebut berperan dalam memasarkan materai dengan cara menjual dengan secara online di blog dan online shop.

"Tersangka tersebut inisial DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, ZF. Mereka jual lewat online dan klontong yang diperjualbelikan. Ini Tersangka yang menjual sudah ditangkap, tapi tiga pelaku yang membuat materai palsu ini kami sedang cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (20/3).

Argo menjelaskan pihaknya dapat menangkap para tersangka tersebut berkat informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu melalui media elektronik (Tokopedia, Shopee, Bukalapak). Dimana harga dari materai yang diduga palsu tersebut lebih murah dari harga materai asli.

"Tim langsung mengidentifikasi penjualan materai yang diduga palsu tersebut. Kemudian tim mencoba melakukan pembelian materai 6000 yang diduga palsu melalui web dengan harga Rp 1500/ pc," ucap dia.

Selanjutnya materai yang diduga palsu tersebut, kemudian dilakukan pengecekan keasliannya di Kantor Peruri selaku penerbit materai.

"Setelah dipastikan materai itu palsu, Tim Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Intelijen Perpajakan melakukan profilling pelaku penjual atau pengedar materai palsu itu dan kemudian kami mulai melakukan penangkapan pelaku," ujarnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan tersebut para tersangka dikenakan pasal 13 UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. (ron)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.