DPR Soroti Penerimaan Negara dari Bea Materai

Pemberlakuan satu tarif materai menjadi Rp 10.000 diperkirakan bisa mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun.
(Foto: Wikipedia/Materai).

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespon positif tercapainya kesepakatan dengan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Bea Materai. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara menyebutkan, beleid yang akan memberlakukan satu tarif materai menjadi Rp 10.000 tersebut diperkirakan dapat mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun, dengan potensi penerimaan dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun pada 2021 mendatang.

Meski meningkatkan pendapatan negara, Amir Uskara yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Meterai, menilai, penambahan penerimaan pajak tersebut belum signifikan. "Komisi XI sepakat bahwa dari nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 naik ke Rp 10.000 dalam rentang 35 tahun adalah sesuatu yang wajar, tetapi dari sisi penerimaan sebenarnya tidak terlalu signifikan," katanya usai pengesahan RUU Bea Meterai pada Tingkat I di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.

Jika sebelumnya traksaksi diatas satu juta yang dikenakan materai, mulai nanti nilainya naik menjadi transaksi 5 juta keatas.

Baca Juga: Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021 

Menurutnya, kalau menurut penghitungan pemerintah hanya bertambah sekitar Rp 5,7 triliun. Artinya dari sisi nilai tidak terlalu urgen, hanya prinsip keadilan, dari dua nilai menjadi satu nilai.

Draf RUU ini berisikan 32 pasal dengan 6 klaster. Beleid baru ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang sudah berumur 35 tahun tanpa adanya pembaharuan.

Aturan baru Bea Materai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021. Amir menyadari jika tarif baru meterai diberlakukan pada situasi pandemi seperti sekarang ini, justru tidak akan berjalan efektif, mengingat volume transaksi dunia usaha terus mengalami penurunan sejak pandemi. 

"Jika sebelumnya traksaksi diatas satu juta yang dikenakan materai, mulai nanti nilainya naik menjadi transaksi 5 juta keatas baik melalui kertas maupun elektronik,"  tutur Amir.

Sanksi yang akan diatur dalam RUU tersebut juga tidak main-main. Politisi Fraksi PPP tersebut menguraikan bahwa sanksi tinggi yang diterapkan terkait dengan pemalsuan dan pemakaian berulang meterai, maka akan terancam kurungan pidana selama 7 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500 juta. 

Ini menurutnya untuk mencegah terjadinya pemalsuan terhadap salah satu dokumen negara. "Memang ada beberapa pertimbangan ketika kita meyetujui pasal terkait dengan sanksi ini Seperti halnya  cukai yang terkadang banyak pemalsuan, makanya kita berikan sanksi yang agak tinggi untuk menghindari pemalsuan atau pemakaian ganda meterai," jelas legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.

Dalam aturan baru tersebut, nantinya pemerintah juga akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi e-commerce atau toko online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pengenaan terhadap transaksi online atau digital merupakan bentuk kesetaraan, dimana aturan meterai selama ini diberlakukan hanya pada dokumen kertas.

Terkait pembebanan tarif meterai kepada pihak industri, dari yang sebelumnya dibebankan kepada nasabah, anggota DPR itu menyebutkan, pengenaan bea tetap dibebankan kepada pihak penerima transaksi. Hal ini berdasarkan kesepakatan, pembebanan biaya yakni orang atau badan baik korporasi dan non koorporasi yang menerima hasil dari transaksi.

Simak Pula: Materai Rekondisi, Begini Cara Membedakannya

Kalau transaksi perbankan pemungutnya tetap perbankan. Terkait dengan pengenaannya tentu yang dibebankan kepada pihak yang bertransaksi. "Jadi bisa saja transaksi yang dilakukan masyarakat kepada perbankan, kalau misalnya dia yang menerima ya berarti dia yang harus bayar tentu siapa yang menerima dia yang harus bayar," tutur Amir. []

Berita terkait
Begini Cara Bedakan Materai Palsu dan Asli
Harga penjualan materai asli baik materai 3000 ataupun materai 6000 tidak pernah dipasarkan dibawah harga.
Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021
Pemberlakuan tarif baru materai diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan nasional
Materai Rekondisi, Begini Cara Membedakannya
Komplotan pembuat materai rekondisi ditangkap polisi. Modusnya membuat materai seperti baru. Bagaimana membedakannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.