Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe kembali menangkap satu orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), berinisial BT, 36 tahun, warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2020, lokasi penangkapannya dilakukan di Kecamatan Sawang.
“Dari tangan tersangka ditemukan senjata api laras pendek, biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra kepada awak media, Senin, 6 Januari 2020.
Indra menambahkan, pada tanggal 9 Juli 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, saat tersangka menghubungi Camat Sawang dan meminta waktu untuk berjumpa, karena ada hal yang ingin dibicarakan.
Dari tangan tersangka ditemukan senjata api laras pendek.
Ketika camat sudah berada di kantor, kemudian tersangka langsung masuk ke ruang kerja camat dan langsung meminta uang dengan jumlah Rp 1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang dikeluarkan dari pingang tersangka.
“Setelah memperlihatkan senjata api, kemudian tersangka lalu meninggalkan kantor camat. Kemudian tersangka memgirimkan pesan singkat kepada camatan yang berbunyi itu hanya kamu saja yang tahu, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi,” tutur Indra.
Tambahnya, atas kasus pemerasan tersebut kemudian Camat Sawang, Aceh Utara membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya bisa ditangkap untuk di proses hukum.
“Saat itu camat langsung membuat laporan ke Polsek Sawang dan setelah menerima informasi itu, kemudian sejumlah petugas langsung bergerak untuk memburu tersangka,” katanya.[]
Baca juga:
- Sopir Lamborghini Todong Pelajar Pakai Senjata Api
- 6 Polisi Bawa Senjata Api saat Demo Dinyatakan Bersalah
- Usulan Pimpinan KPK Bawa Senjata Api Digodok Polri