Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground

PKL yang menempati lahan Sultan Ground terusik digusur setelah sengketa dengan pemilik kekancingan memang di tingkat kasasi di MA.
PKL yang menempati Sultan Ground mendatangi Panitikismo Keraton Yogyakarta, lembaga yang mengurusi pertahanan. Kedatangan mereka agar Keraton menjadi penengah atas sengketa hak kekancingan. (Foto : Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) mengais rezeki membuka lapak di atas tanah berstatus Sultan Ground (SG) atau tanah milik Keraton Yogyakarta yang berada di Jalan Brigjend Katamso. Mereka terusik setelah hak kekancingan penggunaan lahan SG atas nama Eka Aryawan menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kelima PKL ini sempat menjalani tapa pepe di Alun-alun Yogyakarta untuk meminta keadilan dari Sang Raja. Selasa, 12 November 2019, aksi solidaritas puluhan PKL dan mahasiswa di depan Sekretariat Panitikismo, lembaga Keraton yang mengurusi pertanahan.

Kedatangan mereka menuntut agar pihak Keraton Yogyakarta, turut menengahi masalah antara lima PKL yang bersengketa hak dengan Eka Aryawan, pengusaha yang juga menempati SG di lokasi yang sama.

Dalam sengketa hak itu, Eka Aryawan memenangkan penggunaan lahan tersebut di pengadilan, dan kembali menang pada tingkat kasasi di MA. Salah satu putusan adalah mengeksekusi lahan atau menggusur para PKL dari SG.

Karena masalah ini lahir dari pemberian kekancingan yang tidak clean and clear.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan, selaku kuasa hukum para PKL berpendapat pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusi atau menggusur para PKL bukan pengadilan. Pihak yang berwenang adalah Keraton Yogyakarta.

"Seharusnya saat eksekusi Panitikismo datang, untuk menunjukkan batas-batas sampai mana surat kekancingan Eka," kata Budi saat ditemui di lokasi aksi di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Selasa, 12 November 2019.

Dia mengatakan eksekusi yang dilakukan pada Selasa, 12 November 2019 adalah error in objecto. Oleh sebab itu mereka meminta ketegasan dari Panitikismo untuk menengahi masalah ini dan mencari solusi. "Karena masalah ini lahir dari pemberian kekancingan yang tidak clean and clear dalam hal pengukuran tanah, batas fisik yuridisnya tidak jelas," ujar dia.

PKL demo1PKL yang menempati Sultan Ground mendatangi Panitikismo Keraton Yogyakarta, lembaga yang mengurusi pertahanan. Kedatangan mereka agar Keraton menjadi penengah atas sengketa hak kekancingan. (Foto : Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Budi mengatakan Keraton selaku pemilik lahan pernah mengeluarkan pernyataan, bahwa yang berwenang adalah Keraton. Jika kewenangan ada di pengadilan itu merupakan hal yang berlebihan.

Seharusnya yang berkewajiban menyelesaikan itu adalah Panitikismo. "Misalnya orang mau ngontrak, terus di kontrakan itu masih ada orang, yang berhak mengusir kan si pemilik rumah. Ini logikanya sama. Itu diatur juga dalam Undang-undang Perdata," paparnya.

Dia menuturkan Eka memiliki hak pakai selama 10 tahun, sejak 2011 dan akan berakhir 2021. Itu berdasarkan Surat Kekancingan yang diterbitkan oleh Keraton Yogyakarta. Sedangkan para PKL sudah menempati lokasi itu sejak tahun 1960-an, atas instruksi Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Saat ini PKL yang menempati area itu sudah generasi kedua.

Dia berharap agar para PKL diprioritaskan mendapat hak atas tanah. Alasannya mereka yang penggunaannya lebih lama dari pada Eka Aryawan.

Salah seorang PKL yang menjadi korban eksekusi, Budiyono mengatakan tuntutan dari PKL sangat sederhana. Mereka hanya meminta agar diperbolehkan untuk tetap mencari nafkah di lokasi itu. "Tuntutan dari warga cuma supaya bisa jualan lagi. Misalnya 6 meter pun tidak apa-apa. Yang digusur ini cuma 9 meter, cuma antara 3x3 atau 3x4," papar pria yang berprofesi sebagai tukang kunci ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Purba mengatakan eksekusi terhadap PKL di atas lahan Sultan Ground ini bukan persoalan menang atau kalah. Namun eksekusi merupakan kebenaran sesuai hukum yang berlaku. "Bukan menang atau kalah, tetapi kebenaran hukum yang berlaku," katanya.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mengaku heran dengan putusan eksekusi yang akan dilaksanakan PN Kota Yogyakarta. Bahkan Achiel menyebut eksekusi tersebut tidak berdasar.

Menurut dia, lahan Sultan Ground itu tidak bersengketa. Objek sengketanya adalah hak kekancingan antara PKL dengan Eka Aryawan. "Lalu mengapa lahan Sultan Ground yang tidak bersengketa akan dieksekusi. Jadi pengadilan itu berlebihan kalau mengeksekusi," ujar Achiel.

"Saya mempertanyakan pengadilan mau eksekusi tanah dan bangunan itu apa, rancu itu. Yang disengketakan itu penghunian para PKL di depan tempat orang yang punya kekancingan. Berarti haknya kan itu, bukan tanahnya, kalau tanahnya milik Sultan Ground, jadi pengadilan berlebihan kalau mengeksekusi tanah," kata Achiel. []

Baca Juga:

Berita terkait
Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diduga Asusila
Oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Alun-alun Yogyakarta, Minggu malam.
Warga Kolombia Meriahkan Rebutan Gunungan Keraton
Warga negara Kolombia meriahkan tradisi kebudayaan Gunungan di Keraton Yogyakarta. Mereka sangat antusias berbaur dengan warga lokal.
Garebeg Besar, Tradisi Idul Adha Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Garebeg Besar jelang peringatan Hari Raya Idul Adha 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.