Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satunya menyiapkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan insentif dan relaksasi ini, kami berharap teman-teman pengusaha tetap survive, sehingga THR tetap dibayarkan, begitupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dihindarkan," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Tagar dalam kemnaker.go.id, Kamis, 30 April 2020.
: Baca juga: Bukan Kartu Prakerja, Pakar Sebut Ini Solusi PHK
Untuk menyelamatkan perusahaan dan mencari solusi terbaik dari dampak Covid-19, kata dia kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja harus memperkuat dialog sosial. Kedua belah pihak harus bekerja sama secara bipartit terutama terkait dengan aspek ketenagakerjaan.
Pihak Kemnaker pun, kata dia selama ini terbuka untuk berdialog dengan pengusaha dan pekerja terkait permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, serta melakukan pendampingan, konsultasi yang dibutuhkan pengusaha dan pekerja.
"Kedua pihak harus saling terbuka akan kondisi yang terjadi. Asal saling terbuka, dalam kondisi seperti saat ini, masing-masing akan memahami,” ucapnya.
Ida pun menyarankan sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari PHK, di antaranya melakukan efisiensi biaya produksi, mengurangi upah di tingkat manajerial dan direksi, mengurangi waktu kerja seperti jam kerja, hari kerja, dan waktu kerja lembur atau merumahkan sementara waktu pekerja secara bergantian.
“Kemnaker berharap tidak terjadi PHK. PHK adalah cara terakhir setelah berbagai cara sudah dilakukan sebelumnya,” ujarnya. []