Tunjangan Hari Raya (THR) adalah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh dan sudah menjadi kewajiban setiap tahun. Pada umumnya uang THR diberikan pada momen hari raya keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, Imlek.
Sebab, kewajiban THR sudah menjadi perintah dari Permennaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika pengusaha terlambat atau sengaja tidak memberikan THR Keagamaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi dengan tegas.
Sanksi administrasi ini sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Cara Pemberian Sanksi Administrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pemberian THR juga sudah ditetapkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah, serta menjaga daya saing dan lapangan kerja.