FSPMI Riden Hatam Tak Setuju dengan Peraturan Menteri Soal Jaminan Hari Tua

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. (Foto: Tagar/Instagram/@fspmi_kspi)

Jakarta - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua yang hanya bisa diambil pada usia 56 tahun. 

Riden tidak menyetujui karena saat ini banyak perusahaan yang melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mudah bahkan melakukan PHK tanpa alasan. 

Selian itu, adanya hubungan kerja yang statusnya tidak permanen seperti kontrak, harian lepas, bahkan tidak ada hubungan (no work no pay) menjadikan pekerja tidak mendapatkan dana pensiun.


Untuk itu saya berharap kepada Ibu Menteri untuk segara bersikap adil dan bijak mencabut Permenaken No.2 Tahun 2022.


Riden Hatam AzizRiden Hatam Aziz saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV (Foto: Tagar/Atik)


“Maka, kalau itu menunggu usia lima puluh enam tahun, dipastikan para pekerja, buruh itu tidak akan mendapatkan itu (jaminan hari tua),” kata Riden Hatam Aziz dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada Senin, 14 Februari 2022.

Riden menduga, dengan situasi Omicron yang selaras dengan adanya ledakan PHK, dan dibentuknya Permenaken No.2 Tahun 2022 menjadikan pekerja dan buruh tidak dapat mengambil dana pensiun tersebut. Sehingga, Riden berharap pemerintah segara mencabut Permenakan No.2 Tahun 2022 tersebut.

“Ini sangat melukai hati pekerja, hati buruh. Dalam situasi sulit seperti ini, dalam kondisi yang tidak baik ini, lagi-lagi Kemenaken membuat aturan yang sangat-sangat merugikan pekerja, buruh,” katanya.

Riden mengatakan jika hari ini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai pembatalan Permenaken No.2 Tahun 2022, maka aliansi buruh se-Indonesia akan melakukan aksi di Kantor BPJS Naker dan Disnaker setempat pada tanggal 16 Februari 2022.

“Bagi saya sebagai pemimpin buruh, tidak ada pilihan lain. Maka tanggal enam belas Februari kita akan ada aksi besar,” ucapnya.

Riden mengatakan alasan lain dalam penolakan Permenaken No.2 Tahun 2022 ini adalah terciptanya suasana yang tidak nyaman ketika bekerja. “Ini semakin membuat buruh tidak nyaman dalam bekerja,” katanya.

Dalam pemanfaatan dana jaminan hari tua, Riden mengatakan jika sebelum tahun 2000-an, penggunaan dana tersebut memang untuk masa tua, karena mayoritas buruh berhenti bekerja diusia pensiun. Dari tahun 2000-an dana jaminan pensiun digunakan untuk modal usaha.

“Dana JHT itu untuk mencari kerja lagi, bagi usia tiga puluh tahunan, bagi yang usia empat puluh tahunan, itu untuk modal usaha, menyambung hidup,” katanya.

Dalam situasi seperti ini, Riden mengatakan adanya PHK menjadikan pekerja dan buruh bertahan hidup dengan dana jaminan hari tua.

“Situasi sekarang lagi sulit, kawan-kawan pekerja, kawan-kawan buruh juga tidak ingin ter-PHK tapi realitasnya menyatakan lain, dan ketika itu terjadi hanya satu tumpuannya, yaitu jaminan hari tua untuk menyambung hidup,” katanya.

Riden berharap Menteri Ketenagakerjaan segara mencabut Permenaken No.2 Tahun 2022. “Untuk itu saya berharap kepada Ibu Menteri untuk segara bersikap adil dan bijak mencabut Permenaken No.2 Tahun 2022,” ucapnya.

(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)

Berita terkait
Menaker: Kena PHK Tak Perlu Cairkan JHT, Ada JKP
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tidak perlu mencairkan JHT apabila mengalami PHK.
Garuda Indonesia PHK 2 Ribuan Karyawan Selama Pandemi
Lini bisnis kargo udara menjadi salah satu penopang penting pendapatan usaha Garuda.
KSPI: Gelombang PHK Sudah di Depan Mata
Iqbal menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi penyebab banyak buruh dan pekerja yang mengamali PHK.