Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan per tanggal 7 Agustus, pekerja yang di-PHK tercatat mencapai 538.305 orang.
Hal itu diungkapkan Indah Anggoro Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2021.
"Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah," kata dia.
Dia menjelaskan, hal itu dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya. Kemenaker bahkan memproyeksikan sampai akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa terkena PHK.
Dilihat dari perhitungan, maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja.
Bila dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.
Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK.
"Dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan. Jangan sampai proyeksi kalah atau salah. Lalu jadi meningkat,” katanya.
“Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK," ucap Putri.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair untuk mencegah lonjakan tersebut. []
Baca Juga: Pengangguran Naik, DPRD Jabar Imbau Stop PHK