Insentif ke Sektor Usaha Diperluas, Kadin: Cegah PHK

Kadin Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang akan memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak virus corona.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang akan memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan stimulus tersebut dapat menopang daya tahan perusahaan, terutama di sektor riil dan sektor vital lainnya yang rentan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19, agar iklim usaha tetap kondusif. Gelombang PHK memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari," kata Rosan P. Roeslani seperti dikutip Tagar dalam laman ekon.go.id, Jumat, 24 April 2020.

Baca juga: Bukan Kartu Prakerja, Pakar Sebut Ini Solusi PHK

Untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah kata dia sebaiknya mengindentifikasi dengan rinci tentang sektor-sektor usaha yang harus mendapatkan stimulus.

"Khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena sektor ini menyerap 96 persen tenaga kerja di Indonesia," ucapnya.

Sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan perluasan stimulus untuk ribuan Badan Usaha (BU) atau yang biasa disebut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di banyak sektor.

Stimulus tersebut di antaranya berupa PPh 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah, dan PPh 22 (pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi) yang akan ditangguhkan. Sementara, untuk PPh 25 (pajak korporasi) ditangguhkan hingga akhir tahun ini.

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/Penundaan/Pemotongan Pajak (Pph Pasal 21/22/25, PPN); Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/Utang; Restrukturisasi Kredit; Kelonggaran Aturan dan Perizinan; Kemudahan Berusaha dan Investasi; Percepatan Proses dan Layanan; Pengurangan Administrasi dan Biaya; serta Kredit untuk Peningkatan Modal Kerja dan Mempertahankan Usaha.

"Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, kemudian sedang disiapkan juga untuk relaksasi kredit melalui PNM dan Pegadaian.

Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 juta orang.

"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan," ujarnya. []

Berita terkait
PHK Kota Tangerang Capai Ribuan Orang
Angka PHK di Kota Tangerang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Jokowi Minta Jangan Ada PHK Saat Pandemi Covid-19
Jokowi membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif agar bertahan saat pandemi Covid-19 agar tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Kena PHK? Disnakertrans DKI Buka Pendataan Kedua
Disnakertrans DKI Jakarta melakukan pendataan gelombang kedua pegawai yang kena PHK dan tidak menerima upah akibat pandemi virus corona (Covid-19).