Sejarah Berdirinya OJK di Indonesia

OJK merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 juli 2012 dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan.

OJK merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 juli 2012 dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah berdirinya OJK di Indonesia.


Sejarah OJK di Indonesia

Pembentukan OJK merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga Keuangan Non-Bank. Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Setelah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 disahkan, Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012 menetapkan Sembilan anggota dewan komisioner OJK, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Pada 15 Agustus 2012 dibentuk Tim transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas. Mulai 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

Setelah itu, pada 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melaksanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia (BI). Lalu, pada 13 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan. Hingga 1 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industri Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Adapun tujuan dibentuknya OJK, yakni pemerintah berharap OJK dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.

(Fadhil Ramadhan)


Baca Juga:

Berita terkait
Klarifikasi OVO Soal Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK
OJK dikabarkan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang kemudian beredar di media sosial lainnya. Begini tanggapan OVO.
Dijamin Aman! Ini 8 Aplikasi Investasi Aman Terdaftar OJK
Mari simak 8 aplikasi saham yang aman, mudah, dapat di download melalui Google Playstore dan AppStore, yang pastinya sudah terdaftar OJK.
0
Ingin Memulai Bisnis? Perhatikan 5 Hal ini
Dengan memiliki rencana bisnis yang tepat, maka hal ini akan membantu perkembangan bisnis yang lebih terarah dan lebih baik.