Sediakan Karaoke, 2 Kafe di Kudus Disegel Satpol

Petugas Satpol PP Kudus menyegel 2 kafe yang melanggar Perda No 10 Tahun 2015.
Petugas Satpol PP Kudus menyegel dua kafe yang melanggar peraturan daerah. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus menindak tegas dua kafe yang melanggar ketentuan. Tindakan oleh aparat gabungan ini dipastikan bukan karena melanggar imbauan social distancing dalam rangka pencegahan penularan virus corona.  

Sudah kami tegur berkali-kali. Terakhir kami ingatkan pertengahan Februari kemarin. Tapi masih saja bandel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menyebut dua kafe tersebut Kafe Clarisa di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati dan Kafe Queen di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu. Kedua tempat itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hiburan Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. 

"Dua tempat itu masih menyediakan fasilitas room karaoke," ujar Djati, Jumat, 27 Maret 2020.

Menurut Djati, pihaknya sudah beberapa kali menegur pengelola menutup fasilitas tempat bernyanyi. Akan tetapi, teguran tersebut tak juga diindahkan. Bahkan teguran yang kali ketiga tetap diabaikan, hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan.

"Sudah kami tegur berkali-kali. Terakhir kami ingatkan pertengahan Februari kemarin. Tapi masih saja bandel," tutur dia. 

Kegiatan penyegelan Kafe Clarisa dilakukan Kamis malam, 26 Maret 2020, sekitar pukul 22.20 WIB. Meski pintu depan kafe terkunci namun petugas gabungan tetap melakukan penyegelan. Sebab hasil pantauan, tempat itu masih nekat mengoperasikan fasilitas karaokenya. Hal sama juga berlaku untuk Kafe Queen, disegel sekitar pukul 23.15 WIB.

Djati menambahkan saat ini pemilik telah menandatangai pernyataan untuk tidak membuka usahanya kembali. Jika di kemudian hari tetap nekat membuka, pihaknya akan membuat laporan perusakan segel, sebagaimana diatur di pasal 232 KUHP.

Dan untuk memberi efek jera, tim terpadu telah berkoordinasi dengan PLN untuk memutus jaringan listrik jika dua kafe itu tetap nekat melanggar. "Hasil rapat koordinasi dengan tim terpadu seperti itu," ujar dia.

Selain penyegelan, Satpol PP Kudus semalam juga membumikan social distancing kepada masyarakat. Seperti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kumpulan massa.

"Kami mohon kerjasamanya untuk bersama mencegah penyebaran virus corona," ucapnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Disegel, Soto Semarang Pak Man Langganan Jokowi
Tim Yustisi Pemkot Semarang menyegel kuliner khas Semarang, Soto Pak Man, di Jalan Raya Pamularsih.
Jual Alkohol, Rumah Bernyanyi 'Lyrics' Milik Artis Lyra Virna Disegel
Selain itu terkait izin yang telah kadaluarsa.
NU dan Muhammadiyah Jepara Desak Karaoke Ditertibkan
NU dan Muhammadiyah mendesak Pemkab Jepara mengambil tindakan tegas atas usaha ilegal karaoke liar.