Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menutup sementara tempat keramaian seperti pantai Ulee Lheue dan warung kopi.
Permintaan itu dituangkan melalui surat Plt Gubernur Aceh nomor 440/5242 kepada Wali Kota Banda Aceh, perihal menutup sementara tempat keramaian, Minggu, 22 Maret 2020.
Dalam surat itu disampaikan, permintaan ini mengingat Covid-19 telah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius agar penyakit tersebut tidak menimbulkan meresahkan di masyarakat Aceh.
Iya benar, ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh.
Untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh Covid-19, harus dilakukan pembatasan ruang gerak fasilitas umum agar wabah itu tidak menjadi pandemi di Aceh.
Maka dari itu, Plt Gubernur Aceh berharap kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman agar menutup tempat keramaian yakni pantai Ulee Lheue, cafee, warung kopi, karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya untuk sementara waktu.
Selanjutnya, Plt Gubernur Aceh juga meminta pelabuhan Ulee Lheue untuk menyiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang berangkat dari Sabang dan Pulau Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan perihal surat yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh untuk Wali Kota Banda Aceh tersebut.
"Iya benar, ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh," kata Iswanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 22 Maret 2020.
Surat Plt Gubernur Aceh itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dan Kepala Dinas Sosial Aceh. []