Menari Erotis di Karaoke Anang Family, Nikita Diadili

Menari erotis di muka umum, Nikita Waworuntu alias Disc Jockey (DJ) Meiwa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Nikita Waworuntu alias Disc Jockey (DJ) Meiwa. (Foto: @cevin_portrait_art_gallery)

Ambon - Nikita Waworuntu alias Disc Jockey (DJ) Meiwa, tersangka kasus porno aksi segera di adili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulete menyatakan, pelimpahan surat dakwaan tersangka Nikita sudah dilakukan sejak Selasa, 25 Juni 2019.

"JPU melimpahkan surat dakwaan tersangka Nikita ke PN Ambon, karena sudah rampung," ujar Samy di ruang kerjanya Kamis, 27 Juni 2019.

Nikita berpenampilan nyaris bugil menari erotis dihadapan pengunjung Karaoke Anang Family sambil memainkan DJ. Busana yang dikenakan dicopot, tersisa bra dan celana dalam saja

Untuk itu, kata Samy JPU saat ini hanya menunggu jadwal sidang usai PN Ambon menentukan Hakim Ketua dan dua anggota untuk memimpin sidang.

Baca lainnya: Perkosa Difabel, Remaja 19 Tahun di Ambon Dipenjara

Nikita ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana porno aksi dalam kegiatan yang digelar di Karaoke Anang Family, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 14 Desember 2018, malam yang lalu.

Penyidik Ditreskirmum Polda Maluku menjerat tersangka Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saat itu, Nikita berpenampilan nyaris bugil menari erotis dihadapan pengunjung Karaoke Anang Family sambil memainkan DJ. Busana yang dikenakan dicopot, tersisa bra dan celana dalam saja.

Pengunjung didominasi pria kemudian merekam aksi sensual Nikita melalui telepon seluler. Hasil rekaman video panas itu diunggah oleh akun Facebook Thirsa Shanen hingga viral. Netizen mengecam Karaoke Anang Family karena menjual aib menaikkan omzet usaha. []

Baca lainnya:

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).