Disegel, Soto Semarang Pak Man Langganan Jokowi

Tim Yustisi Pemkot Semarang menyegel kuliner khas Semarang, Soto Pak Man, di Jalan Raya Pamularsih.
Petugas dari Tim Yustisi Pemkot Semarang memperlihatkan stiker tanda segel di Soto Pak Man, kuliner langgaran Presiden Jokowi, karena belum membayar pajak. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang – Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyegel sejumlah tempat usaha kuliner dan hotel lantaran mengabaikan kewajibannya membayar pajak. Salah satunya adalah kuliner khas Semarang, Soto Pak Man, di Jalan Raya Pamularsih.

Tempat makan legendaris yang jadi langganan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah menyetor pajak. Presiden Jokowi sendiri pernah dua kali mampir ke Soto Pak Man di sela kunjungan kerjanya ke Semarang, April dan Oktober 2018, lalu.

“Nilai tunggakannya belum bisa dihitung karena belum ada laporan ke kami,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Elly Asmara di sela kegiatan yustisi pajak, Rabu, 24 Juli 2019.

Baca juga: Sri Mulyani, Nostalgia Jadi Paskibra di SMAN 3 Semarang

Elly menyayangkan sikap dari pemilik Soto Pak Man yang tidak menaati aturan pajak restoran Kota Semarang. Sebab upaya persuasif berupa peringatan sebelum penyegelan tidak diindahkan.

“Belum memenuhi kewajiban sama sekali. Jangankan membayar pajak, melaporkan saja belum,” ujar dia.

JokowiPresiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat berkunjung di Semarang, Jawa Tengah, dengan mencicipi kuliner soto ayam Pak Man, khas kota itu. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan)

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang tanda segel berupa stiker. Stiker tersebut bertuliskan ‘Tempat ini sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Awalnya Tim Yustisi berniat menutup usaha tersebut dengan memasang pita Satpol PP Line. Namun karena pemilik Soto Pak Man berjanji menyelesaikan tunggakan pajak secepatnya maka petugas memberi kelonggaran.

Pemilik Soto Pak Man, Sulaiman mengaku lalai membayar pajak. Ia berasalan tidak mengetahui urusan perpajakan yang dikelola manajemennya. “Saya tidak tahu kalau belum bayar karena sudah saya serahkan ke manajemen. Segera saya saya bereskan,” katanya.

Dari seluruh cabang Soto Pak Man yang dimilikinya, Sulaiman merasa outlet di Jalan Pamularsih luput dari pengawasan sehingga belum melapor dan bayar pajak. “Outlet lain taat, sudah bayar pajak,” yakinnya.

Baca juga: Bersihkan Lokalisasi Semarang Perlu Cara Khusus

Titik lain yang jadi perhatian Tim Yustisi ada di kawasan Semarang Barat, yakni NOZZ Hotel di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di bilangan Puri Anjasmara. Dua tempat usaha itu juga kena tindakan tegas berupa penyegelan. Selain belum bayar pajak, pelanggarannya karena menunggak kekurangan pajak.

Elly menyebut tunggakan pajak dua lokasi tersebut cukup tinggi. Di Nozz Hotel mencapai Rp 71juta dan Seven Bar Cafe sebesar Rp 31 juta. “Selain melanggar Perda 4 Tahun 2011, untuk usaha hotel melanggar Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Kami beri kesempatan sampai tujuh hari kedepan. Kalau tetap belum membayar maka akan kami tutup total,” ujarnya. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.