Detik-detik Penggerebekan Tempat Karaoke di Semarang

Bangunan tempat karaoke dekat masjid di Kota Semarang Jawa Tengah itu mendadak gelap gulita saat petugas melakukan penggerebekan.
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa

Semarang - Bangunan Karaoke Mutiara itu mendadak gelap saat sekelompok petugas satuan polisi pamong praja atau biasa disebut Satpol PP menggerebeknya, Selasa malam, 16 Juli 2019. Sebelum petugas datang, para pekerja tempat hiburan itu berhamburan keluar, kabur dengan sepeda motor. 

"Ini di mana karyawannya? Kok langsung dipadamkan?" kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada penjual makanan di depan Karaoke Mutiara.

Ditanya demikian, wanita pemilik warung makan terlihat panik. "Saya tidak tahu, Pak," ujarnya seraya berupaya menghindari hadangan petugas Satpol. 

Perempuan paruh baya yang berdandan cukup menor tersebut lantas diminta membuka warung makan yang terlanjur digembok saat tahu petugas datang.

"Saya hanya jual makanan, Pak. Ya saya tutup karena karaokenya juga tutup. Saya tidak jualan minuman keras," ujar dia.

Atas seizinnya, petugas memeriksa setiap sudut ruang di warung makan itu. Ada dua ruang utama yang diteliti petugas. Dan memang tidak ditemukan tanda-tanda penjualan minuman keras.

Pada waktu bersamaan, petugas Satpol lain merangsek ke dalam Karaoke Mutiara. Tampaknya karyawan karaoke belum sempat atau lupa mengunci pintu depan Mutiara. Mungkin karena terburu-buru menghindari sergapan petugas sehingga pintu depan masih tetap terbuka.

Puluhan petugas dan awak media yang meliput mudah saja menelusuri lorong, memasuki ruangan-ruangan untuk bernyanyi. Tidak ada siapa-siapa di dalamnya.

Seorang petugas curiga pada sebuah ruangan di bagian belakang, karena lampu masih menyala dan sempat terdengar suara mencurigakan.

Petugas berupaya masuk namun terhalang pintu yang terkunci dari dalam. 

"Tadi terdengar suara perempuan dari dalam," ujar seorang petugas yang mengenakan kain penutup muka.

Diduga, yang di dalam ruangan tersebut adalah perempuan pemandu karaoke yang tidak sempat kabur mengikuti rekan-rekannya. Upaya persuasif petugas agar ia membuka pintu tidak dituruti.

"Malam, Mbak, tolong buka pintunya. Kami dari Puskesmas mau cek kesehatan, tolong pintu dibuka dan keluar," seru petugas.

Upaya halus tidak membuahkan hasil, akhirnya melakukan segel paksa pada bagian luar pintu masuk Mutiara. Penyegelan dilakukan dengan membentangkan pita kuning Satpol PP Semarang.

Masih di area yang sama, di sisi utara relokasi Pasar Johar, petugas juga melakukan langkah serupa terhadap karaoke lain. Di area ini setidaknya ada empat tempat hiburan yang disegel petugas penegak peraturan daerah.

Malam, Mbak, tolong buka pintunya. Kami dari Puskesmas mau cek kesehatan, tolong pintu dibuka dan keluar.

Karaoke SemarangPetugas melakukan penyegelan, membentangkan pita kuning di tempat karaoke ilegal di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah, Selasa malam, 16 Juli 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

16 Tempat Karaoke Disegel

Razia karaoke ilegal berlanjut ke tempat karaoke lain di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah.

Di sebelah utara titik pertama razia, petugas mendapati lima usaha karaoke sudah dalam kondisi tertutup. Petugas juga tidak mendapati satu pun pekerja maupun pengunjung.

"Biasanya tiap malam di sini ramai, Mas. Entah kenapa tiba-tiba pada tutup dan sepi seperti ini," ujar seorang warga.

Sasaran berikutnya adalah bilik-bilik karaoke di pinggir Jalan Arteri Soekarno Hatta, tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum di perempatan Gajah - Sawah Besar. Sama seperti di dua titik razia sebelumnya, petugas juga tidak mendapati aktivitas hiburan di tempat ini.

Namun di sini petugas mendapati puluhan botol minuman keras, sebagian masih ada isinya, sebagian kosong. Petugas mengumpulkan botol-botol tersebut beserta perangkat tata suara sebagai barang bukti.

"Tidak masalah kegiatan kami malam ini sudah bocor dan diketahui pihak karaoke. Karena inti kegiatan kami adalah melakukan penyegelan. Tempat-tempat ini belum mengantongi izin bangunan, belum ada izin usaha dan melanggar aturan peredaran minuman keras. Segera kami layangkan panggilan untuk kami klarifikasi," ujar Fajar.

Razia karaoke liar di seputaran Masjid Agung Jawa Tengah yang berujung penyegelan ini berlangsung hampir tiga jam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00.

Sebanyak 16 tempat karaoke disegel petugas pada malam itu. Yaitu Karaoke Gaul, MM, Mutiara, Diva, Bunga Jaya, Yono Pekok, Widari, Dwi Fortuna, LM, Sasa, Bintang, Bagong, Asih, Ateng, Londo, dan Abdul Rosyid.

Penggerebekan tempat hiburan ilegal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah, menindaklanjuti laporan remaja masjid dan tokoh masyarakat di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah. Diduga tempat karaoke tersebut juga digunakan untuk prostitusi terselubung dan ajang pesta minuman keras.

"Untuk dugaan prostitusi, kami belum menemukan petunjuk. Ya kita positive thinking dulu karena mungkin ini ketidaksadaran pemilik untuk mengurus perizinan atas usahanya," kata Fajar.

Surat dari Remaja Masjid

Sebelumnya, pengurus dan remaja masjid dari tiga masjid besar di Semarang, yakni Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Agung Semarang (Kauman) dan Masjid Raya Baiturrahman mengirim surat terbuka kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Berikut ini isi suratnya.

Kepada Yth Bapak Wali Kota Semarang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih Pak Wali atas kebijakan Bapak akan menutup lokalisasi Sunan Kuning dalam jangka waktu dekat ini. Kami sangat mendukung dan berharap menjadi gebrakan bersih-bersih kemaksiatan di Kota Semarang. 

Namun ternyata tindak kemaksiatan telah merambah sampai sekitar Masjid Agung Jawa Tengah. Setiap malam hingar bingar suara musik dari bilik-bilik karaoke liar kian mengotori kesucian dan kewibawaan masjid kebanggaan umat Islam.

Tak kurang ada belasan tempat karaoke tak berizin beroperasi, dan bisa jadi jumlahnya akan bertambah banyak lagi jika tidak ada tindak tegas penertiban dari aparat yang berwenang.

Dalam pantauan kami, tempat karaoke cuma menjadi kedok untuk praktik prostitusi. Pesta mabuk-mabukan dan pertengkaran adalah hal biasa nampa di setiap malamnya. Suasananya sudah serasa berada di lokalisasi Sunan Kuning jilid kedua.

Tentu saja warga sekitar dan para pedagang relokasi Johar sangat terganggu karena akan berimbas maraknya kejahatan dan penyakit masyarakat.

Tentu saja keberadaan karaoke liar sangat bertentangan dengan Perda Kota Semarang No. 5/2015 tentang rencana induk pembangunan Kota Semarang yang menjadikan sekitar Masjid Agung Jawa Tengah menjadi kawasan wisata budaya Islam.

Dengan dasar Perda itu pula, sekitar Masjid Agung Jawa Tengah dicanangkan menjadi kawasan 'Little Mekkah' di bumi Jawa Tengah.

Melalui surat terbuka ini kami aliansi remaja Islam tiga masjid bersama-sama dengan para jamaah dan warga sekitar tempat karaoke liar serta para pedagang Johar peduli ketertiban memohon dengan hormat  dan perkenannya kepada Bapak kami, H. Hendrar Prihadi, SE,. MM. selaku Wali Kota Semarang untuk segera menertibkan tempat maksiat tersebut dan menutupnya selama-lamanya.

Semoga Allah Swt memudahkan jalan kepada hamba-Nya yang berbuat benar dan menjauhkan kita menjadi hamba yang mengingkari kebenaran.

Aamiin ya mujiibassaa'iliin. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Surat tersebut ditembuskan ke Kapolrestabes Semarang, Kakan Kemenag Kota Semarang, Ketua MUI Kota Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang.

Tindakan dalam Hitungan Jam

"Kami tentu berterima kasih atas laporan masyarakat. Dan langsung ditindaklanjuti dalam hitungan jam setelah laporan masuk, tidak sampai hitungan hari. Apalagi memang tempat-tempat ini salah, menyalahi ketentuan yang ada," kata Fajar.

Fajar menduga karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah sudah beroperasi cukup lama. Kalau dilihat dari bentuk bangunannya sudah ada setahun dua tahun terakhir. 

"Kami memang tidak tahu karena banyaknya aktivitas kami. Karenanya butuh perhatian bersama dari masyarakat, segera laporkan, jangan bertindak sendiri karena pasti laporan akan ditindaklanjuti," katanya.

Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari. 

Camat Gayamsari Didik Dwi Hartono membantah pihaknya kecolongan atas aktivitas hiburan di kawasannya tersebut.

"Karena bisa dilihat sendiri, tempatnya cukup tersembunyi dan berkembang pesat di antara tempat usaha lain, bercampur dengan para pedagang Johar. Ya saya kira tadinya ini juga tempat jualan biasa," katanya. []

Tulisan feature lain:

Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi