Sangat Sulit Menjatuhkan Presiden

Mekanisme memberhentikan presiden diatur dalam UUD 1945. Memerlukan sejumlah lobi-lobi politik juga di samping ada bukti kesalahan presiden.
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM membuat heboh karena berencana membuat seminar perihal penjatuhan presiden. Seminar itu pun dikait-kaitkan sebagai gerakan makar karena dinilai akan menjatuhkan Presiden Jokowi. Padahal, menurut Presiden Constitutional Law Society (CLS) Aditya Halimawan, tak ada tujuan untuk itu. Ia menyebut seminar atau diskusi online ini semata melihat mekanisme penjatuhan presiden dari sisi hukum.

Dilihat dari tata hukum Indonesia, sebenarnya bukan perkara mudah menjatuhkan seorang presiden. Berikut mekanisme pemberhentian presiden menurut UUD 1945 yang dihimpun Tagar.

Ada dua faktor membuat Presiden bisa diberhentikan. Pertama, melakukan pelanggaran hukum dan kedua, Terbukti tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden. (Misalnya menjadi warga negara asing atau secara jasmani rohani tidak bisa menjalankan tugas seperti  cacat, gila.)

Ada pun pelanggaran hukum adalah:

a. Pengkhianatan terhadap negara

b. Korupsi

c. Penyuapan

d. Tindak pidana berat

e. Perbuatan tercela.

Perbuatan tercela ini ukurannya subjektif dan akan tergantung tergantung para anggpta di DPR.

Ada pun lembaga yang bisa menjatuhkan presiden adalah MPR dan yang mengusulkan adalah DPR. Tapi untuk menuju ke MPR, mekanismenya panjang dan -ini yang bisa jadi sangat rumit, perlu lobi-lobi politik

Urutannya sebagai berikut:

1. DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili Presiden.

Syarat untuk mengajukan ke MK adalah  didukung 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.

2. MK harus memutuskan perkara ini paling lama 90 hari setelah masuk permintaan DPR.

3. Jika MK menyatakan Presiden melakukan pelanggaran hukum, DPR menggelar Sidang Paripurna meneruskan usul pemberhentian ke MPR. (Artinya diperlukan lobi politik antarpartai di sini).

4. Keputusan MPR harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir. Rapat MPR harus dihadiri minimal ¾ dari seluruh anggota MPR. Di sini MPR diberi waktu menerima/atau menolak usulan selama 30 hari. (Artinya, ada lagi proses lobi-lobi politik antarpartai lagi.)

5. Putusan MPR diambil setelah Presiden memberi penjelasan tentang apa yang dituduhkan.

6. Jika Presiden yang dihentikan, Wakil Presiden jadi Presiden.

Dengan melihat mekanisme seperti ini  dan peta jumlah partai pendukung seorang presiden, misalnya, maka hal yang sangat sulit menjatuhkan seorang presiden yang mendapat dukungan mayoritas partai di DPR. []

Berita terkait
Tuduhan Makar di Seminar UGM Yogyakarta Salah Tafsir
Seminar di UGM Yogyakarta dituduh ada nuansa gerakan makar. Panitia pun membantahnya.
Salaman dengan Corona
Kita mesti siap untuk menghadapi virus ini sebagai bagian dari kehidupan kita. Opini Lestantya R. Baskoro
Opini: Gerakan Makar
Pada saat bangsa sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, ada sekelompok orang di UGM mewacanakan pemecatan Presiden Jokowi. Ini makar.