RUU Cipta Kerja, DPR Klaim Capai Titik Temu dengan Buruh

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan DPR dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja yang wakili buruh setuju RUU Cipta Kerja.
Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional May Day di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. (foto: Antara/Reno Esnir/ama).

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan DPR dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja yang mewakili kaum buruh dengan tergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, menyepakati poin-poin yang telah dibahas bersama. 

"Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Willy di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020, saat konferensi pers yang dilihat secara virtual, di Jakarta. 

Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh.

Willy melanjutkan, terkait dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama. 

Baca juga: CSIS: Omnibus Law RUU Ciptaker Perluas Lapangan Kerja

"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," ujarnya. 

Kemudian, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja atau serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi. 

Sementara, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad H. Ali membenarkan, partainya bersama Fraksi Partai Golkar DPR sepakat melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja. 

Hal itu, kata dia, diputuskan setelah ditemukan titik temu dengan kalangan serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker. 

Baca juga: Ida Fauziyah Pastikan Draf RUU Ciptaker Disempurnakan

"Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan," kata Ahmad H. Ali saat hadir dalam konferensi pers Tim Perumusan Klater Ketenagakerjaan yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, sejak awal fraksi nya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. Hal itu menurut dia karena ketika RUU Omnibus Law dibuat pemerintah dan diajukan ke DPR, terjadi banyak kegaduhan, salah satunya terkait ketenagakerjaan. 

"Alhamdulillah setelah waktu panjang DPR inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja," ujarnya. 

Kemudian, Anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga mengatakan fraksinya menginginkan adanya afirmatif perlindungan terhadap kaum buruh dalam RUU tersebut. 

Menurut dia, berbagai pihak boleh saja pro terhadap investasi, namun jangan sampai merugikan kepentingan kalangan buruh.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, perwakilan beberapa fraksi, dan Presiden KSPI Said Iqbal. []

Berita terkait
RUU Cipta Kerja Untungkan TKA, Rugikan Pekerja Lokal
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menuturkan pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja RUU Cipta Kerja sangat timpang dan rugikan pekerja lokal.
Bahas RUU Cipta Kerja, Puan Ungkap Strategi DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, masyarakat harus yakin bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibahas hati-hati.
Arteria PDIP Curiga RUU Cipta Kerja Dibuat Swasta
Arteria Dahlan curiga pembuat RUU Ciptaker adalah orang swasta karena pembahasan pemerintah substantif dan tidak retorika.