Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kesal dengan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan, ia mencurigai jika perancang RUU tersebut adalah pihak swasta.
"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau tanya saya sekarang, yang buat Omnibus (RUU Ciptaker) ini sudah baca UU 23/2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Selasa, 4 Agustus 2020.
Yang buat Omnibus (RUU Ciptaker) ini sudah baca UU 23/2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dorong Investasi Lokal
Arteria melihat ada sejumlah kesamaan pasal dalam RUU Ciptaker dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Ia pun menyoal terkait peran pengambilan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat lewat RUU Ciptaker.
Anggota komisi Hukum tersebut mencontohkan pada Bagian Ketiga RUU Ciptaker tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.
Hal ini, menurut Arteria, bertentangan dengan konstitusi bahwa pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengurus wilayahnya.
"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Adat di Medan Tolak RUU Omnibus Law
Diketahui, DPR masih tetap melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker meski dalam masa reses sidang. Selain itu, upaya tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Bahkan, pada 16 Juli 2020 lalu, massa yang terdiri dari elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat melakukan aksi serentak di sejumlah daerah. Mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar lagi apabila DPR dan pemerintah tak membatalkan RUU Ciptaker.
Menurut massa aksi itu, RUU Ciptaker akan merugikan buruh, petani, dan masyarakat hingga merusak lingkungan hidup. []